SUARA INDONESIA TUBAN

Pengadilan Negeri Tuban Tak Terima Gugatan BRI Terhadap Nasabahnya

Irqam - 22 July 2023 | 17:07 - Dibaca 1.37k kali
Peristiwa Daerah Pengadilan Negeri Tuban Tak Terima Gugatan BRI Terhadap Nasabahnya
Tampak depan Kantor BRI Tuban. (Foto: Irqam/Suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyatakan 2 permohonan gugatan sederhana (GS) yang diajukan Bank BRI Tuban terhadap nasabahnya tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Hal itu diungkapkan Humas PN Tuban Uzan Purwadi pada Jumat (21/07/2023). Ia mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2023 sebanyak 63 GS diajukan oleh BRI Tuban, namun 2 tidak dapat diterima.

GS yang tidak dapat diterima tersebut, yakni perkara Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Tbn dan Nomor 54/Pdt.G.S/2023/PN Tbn.

"Dari jumlah gugatan itu, ada dua gugatan sederhana yang diajukan BRI Tuban tidak dapat diterima, berdasarkan amar putusan majelis hakim," kata Uzan—sapaannya.

Uzan menjelaskan, pada perkara Nomor 51 majelis hakim menganggap gugatan tidak memenuhi syarat formil, yaitu BRI Tuban sebagai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap nasabahnya Siswati dan Muhammad Jasin.

"Penggugat tidak memiliki surat kuasa dari Kepala BRI kantor pusat. Penggugat hanya memiliki surat kuasa Kepala BRI Tuban dan itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak dapat diterima," kata Uzan pada Sabtu (22/07/2023).

Kemudian perkara Nomor 54, lanjut Uzan, majelis hakim menilai gugatan penggugat BRI Tuban melawan Mukirah dan Siti Nur Khoimah ada ketidaklengkapan pihak tergugat sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

"Karena pihak tergugat kurang, harusnya pemegang sertifikat dijadikan penggugat juga. Nanti kalau eksekusi gimana," tambahnya.

Pada perkara Nomor 51, pihak BRI merasa tak puas dengan putusan majelis hakim, BRI Tuban mengirimkan surat keberatan kepada PN Tuban. Hal itu, sebagai upaya melawan putusan tersebut.

"BRI Tuban ini saat persidangan justru seakan meremehkan majelis hakim dan menggampangkan perkara," tegas Uzan.

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Tuban Ayub Burhan enggan berkomentar banyak terkait GS yang tidak dapat diterima PN Tuban. Ia hanya menyebut saat ini sedang dipelajari oleh tim hukum kantor wilayah.

Disinggung terkait alasan mengirimkan surat keberatan BRI Tuban atas putusan hakim, Ayub Burhan kembali irit bicara. "Sedang kami koordinasikan dengan tim legal," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya