SUARA INDONESIA TUBAN

Cerita Warga Tuban Jadi Jutawan dari Pembebasan Lahan Untuk Stasiun Pengolahan Gas

Irqam - 09 July 2022 | 06:07 - Dibaca 3.71k kali
Features Cerita Warga Tuban Jadi Jutawan dari Pembebasan Lahan Untuk Stasiun Pengolahan Gas
Warga Desa Sambongede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban Ali Mansyur (52) mendadak jadi jutawan setalah menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan stasiun pengolahan gas, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Raut muka bahagia terlihat di wajah Ali Mansyur (52), warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban yang mendadak jadi jutawan.

Bukan tanpa alasan, karena tanah miliknya seluas 2.500 meter persegi dihargai sekitar kurang lebih Rp 800 juta dari ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan stasiun pengolahan gas di Dusun Krajan, Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Ali menceritakan nasib baiknya yang mendapat ganti rugi dalam pembebasan lahan yang berjalan mulus, dan tuntas tanpa gejolak. Ia menyatakan ganti rugi lebih dari harga tanah seharusnya.

Ali telah mengikuti sosialisasi selama tiga kali sejak Oktober 2021 hingga November 2021. Hingga akhirnya Ali sepakat menjual tanahnya untuk untuk pembangunan stasiun pengolahan gas yang saat ini dikerjakan oleh PT Sumber Aneka Gas (SAG).

"Iya alhamdulillah mendapatkan uang segitu besar. Saya dapat sekitar 800 juta dari lahan seluas 2.500 persegi," cerita Ali ditemui di rumahnya di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jumat (8/7/2022).

Menurut Ali, lahan yang dimiliki jika dijual biasa harganya hanya sekitar Rp 100.000 per meter persegi. Namun, oleh PT SAG dibeli dengan harga Rp 330.000 meter persegi. 

Selain itu, Ali menyebut dirinya tak sendiri, ada 26 petani lain yang sukarela melepas tanahnya dengan harga lebih tinggi dari harga tanah seharusnya. 

"Kalau dijual ke petani palingan 100 ribu per meter persegi, karena di situ tanahnya sudah tidak produktif. Bayangkan satu tahun hanya panen hanya satu kali panen dan hasilnya juga tidak maksimal," ungkapnya.

Ali bersyukur dalam proses pembebasan lahan miliknya, pemerintah desa (Pemdes) setempat selalu mendampingi. Sehingga tidak ada spekulan atau calo tanah yang mencoba memanfaatkan proses pembebasan lahan tersebut.

Ali mengaku sangat terbantu dengan hadirnya Pemdes setempat yang memberikan pelayanan untuk memenuhi administrasi. Hal itu penting, mengingat dalam proses pembebasan lahan hingga uang ganti rugi masuk ke rekening pribadi milik Ali.

Uang ganti rugi atau jual beli tanah yang melalui akta notaris ini, lanjut Ali, telah dibelikan tanah yang lebih produktif seluas 1700 meter persegi di Dusun Domas, Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

"Bersyukur dari desa membantu, hingga uang pembayaran ganti rugi saya terima bulan Desember 2021 lalu. Kemudian sudah saya belikan tanah, mobil dan sisanya ditabung untuk biaya pendidikan sekolah anak nanti," terang bapak satu anak tersebut.


Tak hanya Ali yang bernasib baik, salah satu warga Desa Sambonggede, Nur Rahman (29) mengaku bersyukur dengan kehadiran stasiun pengolahan gas di desanya. Dari tahapan pembangunan stasiun pengolahan gas, pemuda sekitar terus dilibatkan.

Keberadaan pembangunan stasiun pengolahan gas, lanjut Nur Rahman, mampu memberikan harapan baru untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Saya bersama teman-teman sepuluh orang dapat pekerjaan dalam proyek itu (pembangunan stasiun pengolahan gas, Red). Sebelumnya ada proyek itu, iya saya kerja serabutan. Alhamdulillah lah," ungkap Nur Rahman.

Sementara itu, tak hanya nasib baik namun suara baik disampaikan oleh perangkat Desa Sambonggede Munahir. Ia menyatakan pembangunan stasiun pengolahan gas memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

"Iya alhamdulillah masyarakat senang, tentu juga bagi juga turut merasakan hal itu," ujarnya.

Munahir mengungkapkan, pembebasan lahan sendiri melalui proses sosialisasi. Proses sosialisasi berjalan lancar dan diikuti oleh semua 26 petani pemilik lahan.

Sosialisasi dimulai bulan Oktober 2021 hingga bulan November 2021. Kemudian proses pembayaran dilakukan di pada bulan Desember 2021 melalui rekening pribadi pemilik lahan masing-masing.

"Satu orang itu dibayarkan bulan Januari, karena menunggu tanda tangan salah satu keluarga pemilik lahan yang bekerja di luar Tuban. Semua berjalan dengan lancar," katanya.

Munahir menjelaskan, pihak Pemdes setempat mendampingi dan membantu pemilik lahan dalam hal administrasi. Selain itu, Pemdes melakukan upaya pengawasan agar proses pembebasan lahan tidak dicampuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Jangan sampai ada calo tanah yang masuk untuk kepentingan masyarakat ini. Kami terus mengawal dan mengawasi. Hingga saat ini telah tuntas tidak gejolak," tegasnya.

Sekadar diketahui, pembangunan stasiun pengolahan gas ini dari sumur milik Joint Operating Body Pertamina PetroChina East Java (JOB) PPEJ) hingga kemudian masuk pada wilayah kerja PT Pertamina Hulu Energi-Tuban East Java (PHE-TEJ).

Saat ini, pembangunan stasiun pengolahan gas tersebut dikerjakan oleh PT Sumber Aneka Gas (SAG). Sedangkan operasional stasiun pengolahan gas ini diprediksi akan dimulai tahun 2023.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya