SUARA INDONESIA TUBAN

Berkedok Jadi Intel Polisi, Pelaku Tipu Perempuan Jutaan Rupiah di Tuban

Irqam - 17 July 2023 | 14:07 - Dibaca 2.40k kali
Peristiwa Daerah Berkedok Jadi Intel Polisi, Pelaku Tipu Perempuan Jutaan Rupiah di Tuban
Pelaku AY (45) memakai baju tahanan saat diamankan polisi di Mapolres Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Seorang pria AY (45), warga Kabupaten Gresik menipu K perempuan berusia 25 tahun di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Penipuan dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi Intel polisi alias polisi gadungan. Dari aksinya, pelaku berhasil meraup uang jutaan rupiah.

Peristiwa tersebut bermula pada dua bulan silam, saat korban yang masih berstatus istri orang itu berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Kemudian, keduanya menjalin hubungan selama dua bulan sejak 21 Juni 2023.

Saat menjalin hubungan, pelaku meminta sang perempuan untuk menceraikan suaminya dan menawarkan untuk membantu semua proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menyebut, korban sempat menolak ketika diminta untuk menceraikan suaminya. Karena bujuk rayu akan nikahi, korban akhirnya menuruti semua permintaan pelaku. 

Bahkan saat pelaku meminta uang untuk biaya pengajuan perceraian, korban juga memberikan Rp 3 juta. "Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan dinikahi karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai," kata Suryono saat konferensi pers pada Senin (17/07/2023).

Pada 29 Juni 2023, lanjut Suryono, polisi gadungan itu datang ke rumah korban untuk menyerahkan dua lembar akta cerai. Setelah itu, korban di ajak berhubungan layaknya suami istri.

Apesnya, setelah melakukan hubungan badan pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen. Tidak hanya itu, pelaku juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.

"Jadi korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah kabupaten Gresik," imbuhnya.

Karena merasa ada yang janggal dengan dua lembar akta cerai yang ia terima. Lalu, pada tanggal 3 Juli 2023, korban datang Kantor PA Tuban guna mengecek keaslian surat tersebut. Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata akta cerai tidak terdaftar.

Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik" terang Suryono.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan, untuk dugaan akta cerai palsu tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan. "Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya