SUARA INDONESIA TUBAN

Aniaya Selingkuhan, PNS di Tuban Divonis Satu Bulan Penjara

Irqam - 28 December 2022 | 13:12 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Daerah Aniaya Selingkuhan, PNS di Tuban Divonis Satu Bulan Penjara
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Sudarto (49), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, divonis hukuman penjara 1 bulan 20 hari.

Sudarto terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap SJ yang diduga pasangan selingkuhannya.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam sidang putusan pada Senin (26/12/2022) kemarin.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Sudarto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dakwaan Jaksa. Terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara satu bulan dua puluh hari," kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Rabu (28/12/2022).

Selain itu, lanjut Uzan, menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Uzan.

Informasi yang dihimpun bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sudarto yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Tuban terhadap perempuan selingkuhannya berinisial SJ ini terjadi pada bulan Juni 2022 lalu.

Bermula saat Sudarto sekitar pukul 09.00 WIB bersama 5 orang rekannya mendatangi toko milik SJ untuk mengambil sebuah kulkas yang sebelumnya telah diberikan.

Namun saat itu SJ tidak berada di toko yang berada di depan pintu masuk Wisata Goa Akbar, Kelurahan Gedongombo, Kabupaten Tuban. Lalu, saksi berinisial T menghubungi SJ untuk menemui Sudarto bersama 5 rekannya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, SJ datang ke toko miliknya. Kemudian pada saat itu juga kulkas sudah diangkut oleh Sudarto dan salah satu rekannya merekam aktivitas tersebut dengan sebuah ponsel.

Merasa tidak nyaman, SJ meminta untuk tidak merekam dan mencoba merebut ponsel itu. Namun aksi tersebut dihalangi oleh Sudarto dengan cara memegang lengan atas kiri dan lengan kanan dari SJ sangat kencang.

Akibatnya SJ mengalami luka memar pada lengan atas kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri, luka robek pada lengan bawah sesuai hasil visum et repertum. Dari luka tersebut, perempuan yang diduga menjadi selingkuhan Sudarto ini tidak bisa aktivitas sehari-hari selama 10 hari.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya