TUBAN - Kasus kecelakaan maut melibatkan petinggi partai politik di Bojonegoro akhirnya masuk persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (6/12/2022).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim Uzan Purwadi dua anggota hakim yakni Taufiqurrohman, dan Evi Fitriawati.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuban juga menghadirkan dua orang saksi yakni Ketua DPD Partai NasDem Bojonegoro bersama istrinya Anim Muspiah.
"Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Karena tidak ada eksepsi kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa,” kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Rabu (7/12/2022).
Selain saksi, JPU juga menghadirkan terdakwa kasus kecelakaan yakni Dede Setiawan (35), sopir mobil Avanza asal Lamongan.
Ia di hadapan Majelis Hakim mengakui adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
“Terdakwa mengakui perbuatannya,” jelas Uzan sapaan akrabnya.
Uzan menyebut sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU akan dilaksanakan pada Kamis, (8/12/2022).
“Sidang selanjutnya hari Kamis depan, agendanya mendengarkan keterangan saksi lagi,” ujarnya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas antara Toyota Avanza dengan Mitsubishi Strada terjadi di Jalan Raya Parengan-Jatirogo, tepatnya di Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 06.20 WIB.
Akibatnya dua orang tewas, dan empat orang mengalami luka-luka dalam insiden kecelakaan maut tersebut.
Kecelakaan bermula dari mobil Avanza bernopol AG 1970OE yang dikemudikan oleh Dede Setiawan (35), asal Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Lamongan.
Kendaraan itu diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur dengan membawa tiga penumpang. Yakni, Muhammad Jafir Al Anshori (10) dan dua korban yang meninggal dunia.
Kemudian, pengemudi mobil Avanza itu tidak konsentrasi dan menabrak mobil Mitsubishi Strada bernomor polisi S 8204 AB yang dikemudikan Ketua DPD Partai Nasdem Bojonegoro yakni Soehadi Moeljono (62), Kabupaten Bojonegoro.
Kendaraan strada dobel kabin itu berjalan dari arah berlawanan dengan membawa penumpang Anim Muspiah (59), yang juga warga Bojonegoro.
Sampai di lokasi kejadian, terjadi tabrakan antara kendaraan tersebut. Hingga mengakibatkan Toyota Avanza ringsek di bagian depan dan penumpang Saiful Anshori (36), pemuda asal Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian dengan luka serius.
Penumpang Avanza lainnya Rahmad Hidayat (39), pemuda asal Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur meninggal dunia saat perawatan medis di rumah sakit.
“Dua penumpang mobil Toyota Avanza meninggal dunia. Satu meninggal di lokasi kejadian, dan satu meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Selain itu, empat orang juga mengalami luka-luka " terang Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tuban Eko Sulistyono.
Beruntung Ketua DPD Partai NasDem Bojonegoro itu berhasil selamat dari maut.
Namun, bagian depan mobil yang dikendarai ringsek akibat benturan keras dari kedua kendaraan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi