TUBAN - Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan dua orang pemeran video porno yang beredar media sosial beberapa hari terakhir. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan pemeran perempuan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (6/12/2022).
“Sudah kita tetapkan tersangka, ada dua orang,” kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Rabu (7/12/2022).
Adapun dua pelaku itu ialah perempuan A (34), warga Kecamatan Tambakboyo dan laki-laki R (36), warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Diketahui keduanya juga bukan pasangan suami istri.
Namun, tersangka laki-laki masih dalam proses pengejaran anggota Satreskrim Polres Tuban karena disinyalir kabur luar ke luar kota Tuban.
"Keduanya sudah punya keluarga. Pihak perempuan sudah kita mintai keterangan. Laki-laki masih pendalaman dan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Gananta menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika A berkenalan dengan R melalui media sosial Facebook pada awal Mei 2019 silam. Dari situ, mereka saling cerita terkait masalah keluarganya masing-masing.
“Keduanya saling curhat saat berkenalan lewat Facebook,” ungkap Gananta.
Setelah saling kenal, perempuan A meminjam uang sebesar Rp 300 ribu ke laki-laki R. Kemudian keduanya bertemu dan menjalin hubungan asmara hingga berlanjut ke hubungan terlarang di sejumlah tempat.
“Mereka melakukan hubungan beberapa kali di sejumlah tempat, ada di kamar kos-kosan dan hotel,” terangnya.
Ketika melakukan hubungan, lanjut Gananta, pasangan bukan suami istri ini merekam setiap aksinya menggunakan kamera ponsel. Mirisnya, adegan dewasa itu dilakukan samping anak balita yang merupakan anak dari A.
“Hasil pemeriksaan, video itu awalnya untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk disebarluaskan,” ucap Gananta.
Berjalannya waktu, disebutkan Gananta, perempuan A meminta kepada laki-laki R agar hubungannya diakhiri. Merasa tak terima, tersangka R nekat mengirim video dewasa tersebut kepada suami dari perempuan A.
“Suami A merespons dan memaafkan istrinya usia melihat video,” kata Gananta.
Respon itu membuat tersangka R gelap mata, dan menyebarkan video hubungan seksualnya ke media sosial. Kemudian video porno itu hebohkan masyarakat.
“Tersangka R ini tidak terima, dan menyebarkan video tersebut ke masyarakat umum,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi