TUBAN - Pria berinisial S asal Kabupaten Tuban menjadi korban penipuan, usai berkencan dengan seorang pria berinisial MAI alias Cinta yang menyamar sebagai seorang perempuan.
Korban ditipu oleh MAI yang merupakan warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang baru dikenalnya melalui aplikasi kenalan daring Michat. Motif pelaku adalah untuk mencuri sepeda motor dan handphone korban.
Dalam aksinya tersebut, MAI dibantu oleh dua rekannya, yakni KWP asal Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dan ANB yang masih jadi DPO Polres Tuban.
Kedua pelaku telah ditangkap polisi dan berkas perkaranya sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dimana, sidang lanjutan terkait perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Sidang selanjutnya minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa,” ungkap Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Jumat (21/10/2022).
Kasus bermula, ketika korban berkenalan dengan terdakwa MAI alias Cinta ini lewat aplikasi MiChat pada awal bulan Juli 2022. Dalam aplikasi itu, MAI memasang profil seorang perempuan dengan menawarkan jasa kencan.
“Terdakwa berkenalan lewat aplikasi MiChat dan janjian untuk ketemu dalam rangka jalan-jalan,” jelas Uzan.
Untuk meyakinkan korban saat kencan, maka MAI berdandan layaknya seorang perempuan dengan mengganti nama menjadi Cinta. Ide dan aksinya tersebut dibantu dua temannya.
“Saat itu terdakwa berdandan seperti perempuan dan membuat janji untuk ketemu dengan korban,” kata Hakim asal Surakarta ini.
MAI yang sudah berpenampilan seorang perempuan itu mengajak kencan korban pada malam hari di Pantai Wisata Sowan tepatnya di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Beberapa syarat diajukan MAI kepada korban, yakni minta di jemput di depan masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Syarat tersebut kemudian disetujui, dan Cinta menemui korban dengan cara berboncengan 3 orang menggunakan sepeda motor milik pelaku Ahmad Nur. Lalu dua temannya menunggu dari kejauhan dari tempat janjian tersebut.
“Terdakwa menunggu di depan masjid dan dijemput oleh korban yang membawa sepeda motor,” ujarnya.
Saat bertemu, korban tak menaruh curiga kalau MAI merupakan seorang pria. Lalu, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban bernopol S 4291 EP menuju ke arah Pantai Wisata Sowan.
Sesampai di jalan pantura, lanjut Uzan, terdakwa minta berhenti dengan tujuan meminjam handphone milik korban. Salah satu alasan akan mengecek isi handphone apakah korban orang jahat atau tidak.
“Kemudian handphone tersebut diserahkan ke terdakwa,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, MAI juga meminjam motor korban dengan alasan akan digunakan untuk membeli makan. Sepeda motor tersebut diserahkan secara sukarela ke terdakwa karena korban sudah merasa jatuh cinta.
“Dia (korban) menunggu di pinggir jalan, dan terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut,” terang Uzan.
Korban ditinggal seorang diri di tepi jalan, dan terdakwa menuju ke arah Alfamart Bulu. Sampai di lokasi, dia langsung menghubungkan kedua temannya KWP dan ANB.
Keesokan harinya, sepeda motor hasil curian tersebut di jual oleh MAI, di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta.
“Dalam dakwaan jaksa, sepeda motornya di jual tanpa surat dengan alasan butuh uang, dan di jual dengan harga Rp 2 juta,” terangnya.
Selanjutnya, uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut digunakan MAI, KWP, dan ANB untuk membeli minuman keras sebesar Rp 200 ribu. Minuman keras itu digunakan pesta di salah satu kost yang ada di Tuban dan sisa uangnya bagi sama rata.
“Sempat digunakan untuk membeli miras, sisa uangnya dibagi yang masing-masing mendapat Rp 600 ribu,” terangnya.
Dalam perkara tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai, satu sweater perempuan lengan panjang warna hitam, sebuah wig, dan lainnya guna proses sidang selanjutnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi