SUARA INDONESIA TUBAN

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan 1400 Liter Solar di Tuban

Irqam - 21 September 2022 | 13:09 - Dibaca 1.85k kali
Peristiwa Daerah Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan 1400 Liter Solar di Tuban
Mobil pikap L300 beserta 12 drum berisi solar 1400 liter disita di Mapolres Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Polisi masih mendalami terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban sebanyak 1400 liter solar. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka terhadap terduga pelaku atau pemilik gudang.

"Belum ada. Kita masih menunggu hasil uji lab untuk menentukan pasalnya seperti apa," kata Kanit III Satreskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Edi menyebut, terduga pelaku merupakan seorang yang pernah aktif di sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kendati demikian, Edi belum menjelaskan secara detail identitas terduga pelaku.

"Masih kita dalami. Kalaupun seumpama dia (terduga pelaku, Red) pernah ikut di LSM, iya tidak ada kaitannya dengan LSM itu," ungkapnya.

Dari kasus penimbunan BBM tersebut, lanjut Edi, sebanyak 1400 liter solar dan satu unit mobil pikap L300 disita sebagai barang bukti. 

"Yang diamankan kemarin 1400 liter. Untuk perkembangannya nanti kita akan rilis," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai ada aktivitas ilegal di sebuah gudang yang terletak di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Dari laporan tersebut, kemudian jajaran Satreskrim Polres Tuban pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 24.00 WIB, menggerebek gudang tersebut. Disana terdapat satu unit mobil pikap L300 dan 12 drum berisi solar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku melakukan aksi menimbun solar berbekal surat keterangan dari desa setempat dengan keterangan pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan pertanian.

Terduga pelaku kemudian melakukan pembelian BBM jenis solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), diantaranya Gesing Kecamatan Semanding, dan SPBU Plumpang.

Setiap harinya, terduga pelaku dapat menguras solar di SPBU dengan jerigen dengan kapasitas 60 liter. Setidaknya praktik tersebut dilakukan dua orang.

Dari situ, solar tersebut lalu ditampung di sebuah gudang dengan modus akan dijual kepada petani setempat, namun diduga justru dijual ke proyek atau ke pabrik yang membutuhkan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya