SUARA INDONESIA TUBAN

Unjuk Rasa Protes PHK, Buruh: Tuban Bukan Tempat Bermain Bupati, Jangan Samakan dengan Taman Kanak-kanak

Irqam - 14 September 2022 | 19:09 - Dibaca 1.88k kali
Peristiwa Daerah Unjuk Rasa Protes PHK, Buruh: Tuban Bukan Tempat Bermain Bupati, Jangan Samakan dengan Taman Kanak-kanak
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban memprotes PHK terhadap 33 pekerja IKSG, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Ratusan buruh di Kabupaten Tuban kembali menggelar unjuk rasa di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada Rabu (14/9/2022).

Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 33 pekerja IKSG. Namun saat di Kantor Pemkab Tuban, massa buruh lantas kesal karena tidak ditemui oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. 

Pantuan suaraindonesia.co.id, sekitar pukul 13.00 WIB, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban memadati pintu masuk Kantor Pemkab Tuban dan melakukan orasi satu jam lamanya.

Para buruh mendesak agar Bupati Tuban menemui mereka. Menurutnya aspirasi buruh harus didengar dan ingin bertemu dengan Bupati Tuban untuk berdialog menyelesaikan persoalan PHK terhadap 33 pekerja IKSG.

"Hari ini Bupati tidak mau menemui kita Kawan-kawan. Tuban bukan tempat bermain Bupati, jangan disamakan dengan taman kanak-kanak," teriak kata perwakilan buruh Qoiyim dalam orasinya.

Qoiyim menegaskan, selama persoalan PHK muncul, pihak Pemkab Tuban tidak berpihak pada buruh. Selain itu, jika PHK terus dilakukan akan menambah angka kemiskinan di Tuban semakin meningkat dan kesejahteraan menurun. 

"Bupati Tuban bungkam. Apakah bungkamnya Bupati apakah tidak mengerti aturan atau tidak mampu memimpin Tuban. Kalau tidak mampu jadi Bupati lambaikan tangan," tegasnya.

Hingga pukul 15.00 WIB, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menemui buruh. Mereka tetap bertahan di depan Kantor Pemkab Tuban.

Adapun aksi unjuk buruh membawa lima tuntutan. Pertama, menolak PHK sepihak PT Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerjanya di wilayah PT Semen Industri Kemasan Semen Gresik.

Kedua, sebagai tanggungjawab sosial PT Industri Kemasan Semen Gresik wajib mempekerjakan kembali 33 pekerja yang di PHK.

Ketiga, menuntut PT Industri Kemasan Semen Gresik menunjukan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan jika perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun terakhir.

Keempat, Bupati Tuban harus segera turun tangan langsung untuk mengupayakan 33 pekerja yang di PHK agar segera dipekerjakan kembali oleh perusahaan.

Kelima, mendesak pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemborongan Pekerjaan oleh PT Industri Kemasan Semen Gresik, termasuk pelaksanaan PKWT di wilayah kerjanya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya