TUBAN - Penyelesaian kasus dugaan penyerobotan tanah milik ahli waris Hj Sholikah yang digunakan sebagian akses Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban masih terkendala.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Socorejo diduga melakukan intervensi terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Sehingga mengakibatkan surat berita acara pengukuran tanah yang menjadi objek sengketa tidak dikeluarkan oleh pihak Pemdes.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum ahli waris keluarga Hj Sholikah, Franky Desima Waruwu, Kamis (11/8/2022). Ia menyatakan, BPD Socorejo melakukan intervensi kepada Pemdes Socorejo agar tidak mengeluarkan surat berita acara pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa.
“Kita ketahui bersama kemarin pada Rabu 3 Agustus 2022, pihak kami juga Pemdes Socorejo melakukan pengukuran ulang objek sengketa secara fisik. Tapi sampai saat ini surat berita acara pengukuran belum dikeluarkan,” Jelas Franky Desima Waruwu kepada awak media.
Intervensi BPD terhadap Pemdes Socorejo diketahui, lanjut Franky, setelah beredar surat pemberitahuan yang dilayangkan BPD kepada Kepala Desa Socorejo tertanggal 4 Agustus 2022. Franky menilai apa yang dilakukan BPD Socorejo adalah upaya adu domba pihaknya dengan Pemdes Socorejo.
Selain itu, hal ini juga tidak ada landasan hukumnya. Dari situ, Franky mendesak agar Pemdes Socorejo tidak perlu takut, sebab dalam kasus sengketa tanah ini keluarga ahli waris keluarga almarhum Hj Sholikah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hal itu berlarut-larut, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
“Kami tetap kedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi jika berlarut-larut tentu akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim membenarkan terkait surat pemberitahuan dari BPD yang beredar tersebut. Ia mengatakan, surat BPD itu bertujuan mengingat dirinya yang saat ini telah mengajukan cuti serta kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Socorejo.
Arief menuturkan, dia diminta BPD agar tidak mengambil keputusan apapun yang menyangkut masyarakat Socorejo sampai dengan terpilihnya Kepala Desa baru.
"Jadi begini, BPD dan lembaga desa yang lain telah berkirim surat kepada saya, mengingatkan saya dalam hal permohonan cuti saya yang sudah saya ajukan ke Bupati," ujar Arief kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (12/8/2022).
Arief menyebut, dia sebagai Kepala Desa menghormati apa yang disampaikan BPD sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. "Karena tugas dan fungsi BPD kan memang menyampaikan aspirasi masyarakat," jelasnya.
Menanggapi hal persoalan tersebut, Ketua BPD Socorejo Fatimah belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi. Bahkan ketika dikirim beberapa pertanyaan melalui WhatsApp belum merespon.
Sekedar diketahui, guna memastikan dan mencari titik terang atas dugaan sengketa tanah Pantai Semilir. Kedua belah pihak keluarga ahli waris Hj Sholikah bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, BPD, dan sejumlah pihak pada Rabu 3 Agustus 2022 datang ke lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa.
Mereka datang untuk melakukan pengukuran ulang tanah sesuai versi gambar rincik yang ditandatangani oleh Kades Socorejo dan yang kedua versi dari para ahli waris Hj Sholikah yang disesuikan di lapangan. Selain itu, pengukuran tanah ini juga menghadirkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi