Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Madya pada tahun 2022. Namun, kabar baik itu masih menyisakan "pekerjaan rumah" karena angka kasus kekerasan perempuan dan anak di Tuban terus meningkat tajam.
Dalam satu tahun terakhir, kasus kekerasan perempuan dan anak terpotret meningkat. Tahun 2020, misalnya, tercatat ada 28 kasus kekerasan perempuan dan anak. Rinciannya, 13 kasus persetubuhan anak, 14 kasus pencabulan anak, 5 kasus penganiayaan anak, dan 6 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan.
Tahun 2021 kasus kekerasan perempuan dan anak naik signifikan berada di angka 53,37 persen atau menjadi 43 kasus. Dengan rincian, 9 kasus persetubuhan anak, 1 kasus pencabulan anak, 11 kasus penganiayaan anak, 2 kasus pencabulan orang dewasa, 1 kasus pemerkosaan, dan 19 kasus KDRT terhadap perempuan.
Ini yang menjadi "pekerjaan rumah" Pemkab Tuban dan semua pihak untuk mengatasi dan menekan angka kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, kekerasan perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas. Tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh proses tumbuh kembang anak di dalam kehidupan suatu keluarganya.
Rahman sapaan akrabnya menerangkan, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak, bukan hanya berupa kekerasan secara fisik, melainkan kekerasan yang berupa psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.
“Di Tuban kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kekerasan perempuan dan anak sering kali terjadi di lingkungan rumah dan lingkungan sekitar kita. Peristiwa tersebut juga terjadi di suatu komunitas. Pelaku kekerasan bukan hanya orang luar, namun orang yang berada di sekitar lingkungan terdekat kita," jelas Rahman, Jumat (20/7/2022).
Melihat tingginya angka kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut, Rahman menyebut Polres Tuban telah membentuk Satgas Perlindungan dan Anak Tuban yang terdiri dari unsur anggota kepolisian, perwakilan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sejumlah pihak terkait.
Tim Satgas tersebut memiliki tugas untuk melakukan identifikasi kondisi yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Termasuk, melindungi perempuan dan anak dari kekerasan maupun yang membahayakan dirinya.
“Kedepannya, Satgas ini memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang memiliki permasalahan,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi