TUBAN - PT Swabina Gatra diduga melakukan pengabaian terhadap eks pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasalnya, pemberian kompensasi terhadap eks pekerja belum dibayarkan setelah masa kontrak kerja habis pada November 2021 lalu. Setidaknya, 25 eks pekerja melapor belum menerima kompensasi dari PT Swabina Gatra.
Kondisi tersebut membuat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban melakukan upaya mediasi antara eks pekerja kontrak yang didampingi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban dengan PT Swabina Gatra pada Kamis (7/7/2022). Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan bersama.
Sekretaris FSPMI Tuban Ibnul Qoiyim mengatakan, mediasi sudah dilakukan dua kali membahas persoalan kompensasi terhadap 25 eks pekerja kontrak yang hingga saat ini belum dibayar oleh PT Swabina Gatra setelah masa kontrak kerja habis.
Ibnul Qoiyim menjelaskan, kewajiban perusahaan memberikan kompensasi kepada pekerja kontrak saat masa kontrak kerja berakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Teman-teman ini sudah satu tahun bekerja di PT Swabina Gatra semenjak UU Cipta Kerja disahkan, artinya mereka berhak menerima kompensasi. Dan kita sudah lakukan pertemuan empat kali dengan PT Swabina Gatra. Sedangkan untuk mediasi sudah dua kali ini namun belum ada kesepakatan, pada saat mediasi pertama tanggal 1 Juli PT Swabina Gatra menawar akan membayar kompensasi 50 persen dari satu kali gaji," kata Qoiyim kepada awak media usai mediasi dengan PT Swabina Gatra, Kamis (7/7/2022).
Ibnul Qoiyim menyayangkan sikap PT Swabina Gatra yang hanya akan membayar kompensasi eks pekerja kontrak sebesar 50 persen dari gaji sekitar Rp 2,5 juta. Dari hal tersebut Ibnul Qoiyim menyebut, PT Swabina Gatra secara terang-terangan telah mencoba menawar Undang-undang yang ada. "Saya menduga Swabina Gatra ini mau menawar Undang-undang. Ini adalah bentuk pengabaian perusahaan terhadap pekerja, padahal regulasi sudah jelas," tegas Qoiyim.
Terpisah, perwakilan dari PT Swabina Gatra Zendy Dwi Putra tak mau berkomentar banyak usai menjalani mediasi dengan eks pekerja yang menuntut kompensasi satu kali gaji. "Pada dasarnya keputusan kita sama, tapi akan kita sampaikan ke pimpinan. Hari ini belum ada kesepakatan," ucap Zendy.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo menjelaskan, mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 karyawan kontrak berhak mendapat hak kompensasi satu kali gaji. Ia menyarankan agar perusahaan menaati regulasi yang ada.
"Aturan kompensasi sudah jelas, yaitu satu kali gaji atau upah dan bukan tali asih," jelas Sugeng.
Meskipun mediasi belum menghasilkan kesepakatan, lanjut Sugeng, mendorong PT Swabina Gatra memberikan kepastian paling lambat satu minggu kepada eks pekerja kontrak terkait kompensasi.
"Kita sarankan agar PT Swabina Gatra memberikan kepastian paling lambat satu minggu. Selain itu, kita juga menyarankan sesuai dengan regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya. Sesuai regulasi itu sudah yang berkeadilan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi