SUARA INDONESIA TUBAN

Dipicu Berebut Limbah Kayu, Anggota TNI di Tuban Dikeroyok

Irqam - 05 July 2022 | 12:07 - Dibaca 2.18k kali
Peristiwa Daerah Dipicu Berebut Limbah Kayu, Anggota TNI di Tuban Dikeroyok
Ilustrasi pengeroyokan

TUBAN - Seorang anggota TNI bernama Sugianto bernasib apes. Dia mengalami luka iris dan luka memar pada kaki kiri setelah dikeroyok oleh dua orang di lahan Perhutani RPH Kedotan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Sugianto merupakan anggota TNI yang bertugas di Koramil Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

Informasi yang diperoleh suaraindonesia.co.id, pengeroyokan anggota TNI tersebut terjadi di Jalan Tambang, Desa Kedotan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban pada 16 April 2022 lalu. Peristiwa tersebut dipicu akibat berebut limbah kayu.

Kejadian bermula saat dua orang pelaku bernama Sanuri dan Agus Suhardi hendak mengambil limbah kayu di lahan Perhutani RPH Kedotan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Namun dilarang oleh korban, karena pelaku tidak memiliki surat izin.

Selain itu, korban mengklaim limbah kayu sudah diserahkan LMD Kedotan kepada Siswoko yang merupakan kakak dari teman korban yang juga anggota TNI Koramil Sedan bernama Sutarno.

Merasa sakit hati, dua orang pelaku yang masing-masing membawa pedang langsung mendatangi korban. Sanuri menarik kerah kaos sambil menempelkan sembilah pedang di leher korban. Sedangkan Agus Suhardi mengacungkan pedang ke tubuh korban dan mendorong hingga jatuh.

Setelah itu Sanuri memukul korban menggunakan punggung pedang ke arah lengan dan kaki kiri sambil berteriak ingin bertemu Sutarno. Korban yang tidak melakukan perlawanan itu mengalami luka iris dan memar. Kemudian korban berhasil melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban menemui Sutarno dan melapor ke Polsek Jatirogo, Polres Tuban. Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

"Sidang pertama pertama akan dilakukan pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, Selasa (5/7/2022).

Uzan menjelaskan, atas perbuatannya dua orang pelaku Sanuri dan Agus Suhardi didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," jelas Uzan.

Barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan panjang loreng, celana panjang pakaian dinas TNI, sepatu PDL, topi rimba, 1 unit sepeda motor merek Kanzen tanpa nomor polisi, dan pedang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya