TUBAN - Petugas gabungan dari Sabhara Polres Tuban bersama TNI, Satpol-PP, dan Dishub Tuban melakukan razia ke hotel di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (12/6/2022) malam.
Razia untuk mengantisipasi praktek bisnis prostitusi online ini menyasar ke 2 hotel, yakni hotel Front One King yang berada di Jalan Basuki Rahmad dan hotel Ratna di Jalan Ronggolawe.
Dari hasil razia yang dilakukan itu, petugas berhasil menjaring 2 pasangan yang bukan suami istri sedang asyik berduaan di dalam kamar hotel. Mereka diamankan petugas karena tak bisa menunjukan surat nikah.
Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia dilakukan untuk mengantisipasi maraknya praktek bisnis prostitusi online di Tuban.
“Hasilnya, malam ini kita amankan dua pasangan bukan suami istri dalam kamar hotel," kata AKP Chakim Amrullah kepada awak media.
Dua pasangan yang diamankan tersebut, yakni berinisial G (47) pria Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan DFU (20) perempuan Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kemudian MOF (26) pria warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dengan JDA (23) perempuan warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Mereka yang diciduk di hotel Ratna, kemudian didata oleh petugas gabungan dan dilakukan proses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
“Selanjutnya dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa," ungkapnya.
Selain itu, razia gabungan digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.
"Kami himbau kepada masyarakat yang menginap di hotel selalu lengkapi dengan identitas. Kalau suami istri, iya bawa buku nikah," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi