SUARA INDONESIA TUBAN

Pemdes Tuwiri Wetan Tuban Digugat ke Pengadilan, Diduga Serobot Tanah Warga

Irqam - 24 May 2022 | 19:05 - Dibaca 3.58k kali
Peristiwa Daerah Pemdes Tuwiri Wetan Tuban Digugat ke Pengadilan, Diduga Serobot Tanah Warga
Pengadilan Negeri Tuban menggelar sidang perkara atas perbuatan melawan hukum dengan penggugat Riza Sunarsih dan tergugat Pemdes Tuwiri Wetan dengan agenda sidang tambahan bukti surat dari penggugat dan pemeriksaan setempat, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co

TUBAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Tuwiri Wetan digugat atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2022/PN Tbn oleh penggugat bernama Riza Sunarsih.

Selain Pemdes Tuwiri Wetan, terdapat sejumlah tergugat dalam perkara ini yakni, Kepala Desa Tuwiri Wetan Wiji Santoso dan Mantan Kepala Desa Tuwiri Wetan Setyo Budi.

Kuasa hukum penggugat, Franky Desima Waruwu mengatakan, gugatan ini berawal dari kliennya memiliki sebidang tanah bersertifikat seluas 311 meter persegi.

Tanah tersebut dibeli secara sah pada tahun 1988 dengan dibuktikan akta jual beli dan Surat Hak Milik (SHM) sudah Riza Sunarsih.

Namun Pemdes Tuwiri Wetan diduga serobot tanah milik kliennya tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, bangunan Pemdes Tuwiri Wetan berdiri diatas tanah milik penggugat.

"Klien kami sudah lama berupaya mulai dari tahun 1991, namun ditolak Pemdes. Padahal kita ketahui bangunan desa berdiri di atas tanah klien kami," jelas Frangky kepada awak media, Selasa (24/5/2022).

Karena selama ini penggugat merasa tidak menguasai tanahnya sendiri. Dikatakan Frangky, kliennya memohonkan ke BPN Tuban untuk mengembalikan peta batas dan terbit lagi peta bidang tersebut atas nama Riza Sunarsih.

Dengan dasar itu, kliennya menegur agar Pemdes dan Kepala Desa melakukan pembongkaran bangunan agar kliennya bisa dengan leluasa menguasai tanah sesuai dengan akta jual beli.

"Namun Kades bersikeras untuk tidak melakukan pembongkaran, mungkin hal itu dikarenakan pembangunan gedung itu menggunakan anggaran pemerintah. Sehingga kalau misalkan dilakukan pembongkaran akan bisa menimbulkan kerugian atau tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Selain berdiri bangunan Pemdes Tuwiri Wetan, tanah kliennya juga dikuasai oleh warga setempat. Namun, saat ini tanah yang dikuasai oleh warga tersebut sudah dikembalikan kepada kliennya.

"Sudah diserahkan semuanya, tinggal yang dikuasai desa ini seluas 150 meter persegi yang belum dikuasai klien kami," tegasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Pemdes Tuwiri Wetan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Tezar Rachadian Eryanza mengatakan persoalan tanah antara warga dan Pemdes Tuwiri Wetan sudah lama yakni sejak tahun 2017

"Perkara ini sebenarnya sudah lama. Dan Pemerintah Desa memang dulunya sudah membeli tanah ini," jelas Tezar.

Tezar menyebut, semua pihak agar menunggu hasil dari persidangan nanti. Walakin, ia berkeyakinan bahwa tempat berdirinya bangunan Pemdes Tuwiri Wetan yang ada di kantor desa ini adalah tanah aset milik desa.

"Upaya mediasi sudah kita lakukan tapi gagal, karena kami sebagai pemilik tanah. Maka kami tidak bisa membelinya lagi," tuturnya.

Sementara itu, Humas PN Tuban Uzan Purwadi menjelaskan, sidang perkara pada Selasa (24/5) dengan agenda tambahan bukti surat dari penggugat dan pemeriksaan setempat.

Pemeriksaan setempat dimaksudkan untuk mengetahui objek perkara dan memastikan objek yang diperkarakan benar-benar ada.

"Agendanya saat ini melakukan pemeriksaan objek, Hakim saat ini sudah turun ke lokasi dan hasilnya memang objeknya ada. Adapun untuk masalah pembuktian nanti di persidangan," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya