TUBAN - Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban masih tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya pelanggar yang ditilang oleh polisi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi mengungkapkan, setiap dua pekan pengadilan memutus 400 perkara terhadap orang yang melanggar lalu lintas.
"Rata-rata dalam dua minggu 400 perkara kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan dan diputus. Untuk kategori kabupaten berarti pelanggaran lalu lintas ini iya tinggi," ungkap Uzan Purwadi kepada awak media, Selasa (17/5/2022).
Dalam jumlah tersebut, ini artinya setiap bulan di Tuban terdapat 800 orang yang melanggar lalu lintas dan dijatuhi sanksi tilang.
Ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas jika diakumulasi dengan jumlah pelanggar lalu lintas. Selain itu, pelanggaran lalu lintas seringkali memicu terjadinya kecelakaan.
Uzan menjelaskan, pengendara yang terkena tilang merupakan hasil gelar razia polisi. Sementara pelanggaran yang paling banyak dilakukan melawan arus lalu lintas dan pelanggaran rambu lalu lintas.
"Kita bisa lihat di selatan PN Tuban sering ada razia polisi. Untuk pelanggaran tidak memiliki SIM di Tuban sedikit, yang sering melawan arus dan marka," jelasnya.
Menurut Uzan, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri.
"PN Tuban hanya memutuskan, untuk mengambil barang bukti SIM atau STNK di Kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala belum dapat dikonfirmasi terkait tingginya pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban. AKP Arum Inambala tidak mengangkat telepon saat dihubungi, ia juga tak merespon pesan singkat yang dikirim suaraindonesia.co.id.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi