TUBAN - Sejumlah banner yang telah dipasang di sejumlah ruas jalan Kabupaten Tuban melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sebab, pemasangan banner dilakukan dengan cara dipaku di pohon.
Ada sejumlah lokasi dipasangnya banner dengan cara dipaku di pohon, yakni Jalan Basuki Rahmat, Jalan Diponegoro dan berlanjut ke Jalan Dr Soetomo.
Banner yang dipaku di pohon itu, terkait promo paket buka bersama di bulan Ramadan di kafe yang berada di Jalan Masjid Al Falah Nomor 88, Latsari, Tuban.
Ironisnya, banner yang telah dipasang dan melanggar Perda Tuban tersebut diketahui milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Saat dikonfirmasi, anggota DPRD Tuban H Rasmani membenarkan bahwa banner yang dipasang dengan cara dipaku di pohon adalah miliknya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail lokasi pemasangan banner yang melanggar Perda tersebut.
"Mungkin manajer mencontoh banner yang lain dan anak buah tidak paham. Iya nanti biar dipindah," kata H Rasmani kepada suaraindonesia.co.id, Sabtu (9/4/2022).
Pria yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai NasDem Tuban ini menegaskan akan mencopot banner yang sudah terpasang di pohon. Ia berharap Satpol-PP Tuban berlaku adil dalam menertibkan banner yang lain.
"Saya berharap pihak Satpol-PP juga menertibkan banner yang lain juga," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban Bambang Irawan mengatakan bahwa pemasangan banner atau reklame dengan cara dipaku tidak dibenarkan. Karena sudah diatur Perda Tuban.
"Saya tidak pernah memberi izin memasang reklame di pohon apalagi menyakiti pohon dengan paku. Pohon harus dipelihara jangan malah disakiti dan juga itu mengganggu estetika," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP dan Damkar Tuban Gunadi mengaku, akan segera melakukan penertiban banner yang dipasang dengan cara dipaku di pohon.
"Kalau ada info akan langsung kami tertibkan. Setiap hari kami sudah melakukan penertiban, karena petugas selalu on call," kata Gunadi.
Gunadi menjelaskan, jika pemasangan banner yang tidak sesuai akan dilakukan penindakan sesuai Perda yang ada.
"Kalau di kami diatur dalam Perda 16 Tahun 2014 yang diubah jadi Perda 18 Tahun 2020, bahwa reklame yang tidak sesuai kami tertibkan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi