TUBAN - Bulan Ramadan banyak banner dipasang untuk media promosi oleh para pengusaha kuliner maupun pakaian. Namun, sejumlah banner yang dipasang justru melanggar Perda Tuban.
Pasalnya, pemasangan banner tersebut dipaku di pohon. Perlu ketegasan semua pihak untuk melakukan penertiban untuk tetap menjaga keindahan.
Pantuan suaraindonesia.co.id, ada sejumlah lokasi pemasangan banner dipaku di pohon. Salah satu di Jalan Basuki Rahmat, banner untuk promosi dipasang dengan cara dipaku.
Kemudian di Jalan Diponegoro berlanjut ke Dr Soetomo juga banner dipasang dengan sengaja menggunakan paku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban Bambang Irawan menegaskan, pemasangan banner atau reklame dengan cara dipaku tidak dibenarkan.
Ia menyebut, pemasangan banner atau reklame sudah diatur dalam Perda Pemkab Tuban.
"Saya tidak pernah memberi izin memasang reklame di pohon apalagi menyakiti pohon dengan paku. Pohon harus dipelihara jangan malah disakiti dan juga itu mengganggu estetika," tegas Bambang Irawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tuban Gunadi mengaku, belum mengetahui soal banner yang dipaku di pohon di sejumlah titik. Namun pihak akan segera melakukan penertiban.
"Kalau ada info akan langsung kami tertibkan. Setiap hari kami sudah melakukan penertiban, karena petugas selalu on call," kata Gunadi.
Menurut Gunadi, jika pemasangan banner tidak sesuai akan dilakukan penindakan sesuai Perda yang ada.
"Kalau di kami diatur dalam Perda 16 Tahun 2014 yang diubah jadi Perda 18 Tahun 2020, bahwa reklame yang tidak sesuai kami tertibkan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi