TUBAN - Sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris Hj Sholikah menutup akses jalan menuju wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022).
Penutupan akses jalan dilakukan dengan membentangkan spanduk di gapura pintu masuk wisata Pantai Semilir yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Hj Sholikah". Kondisi ini menyebabkan sejumlah pengunjung yang ingin berwisata pantai terpaksa harus putar balik.
Mereka mengklaim bahwa Hj Sholikah memiliki tanah seluas 3,1 hektar di sekitar kawasan Pantai Semilir. Namun, sebagian tanah tersebut digunakan untuk akses jalan keluar masuk menuju wisata pantai.
Selain itu, pihak ahli waris juga menyebut penggunaan tanah tersebut tidak ada izin kepada pihak ahli waris.
"Penutupan ini dilakukan untuk menuntut hak tanah keluarga. Sebenarnya tidak mau melakukan hal ini, tapi kami sudah kesal dan jengkel," kata Perwakilan ahli waris bernama Rosidah (52), Selasa (29/3/2022).
Kekesalan memuncak ketika saat pihak ahli waris akan membuat sertifikat tanah yang diklaim milik Hj Sholikah tersebut, dipersulit oleh Pemerintah Desa (Pemdes).
"Kami hanya minta tanah disertifikatkan saja, tapi kenapa dipersulit sama Kepala Desa. Berkas semua sudah dikumpulkan," ujarnya.
Rosidah mengatakan, hingga saat ini pajak tanah sebesar Rp 4 juta dibebankan kepada pihak ahli waris. Sedangkan ahli waris tidak mendapatkan kompensasi dari penggunaan lahan untuk akses jalan wisata Pantai Semilir.
Upaya perundingan sudah dilakukan, lanjut Rosidah, kurang lebih sebanyak lima kali dengan pihak Pemdes untuk mencari terbaik, namun tak ada hasil.
"Sepeser pun kami tidak di kasih dari hasil wisata pantai. Sedangkan bayar pajak dibebankan kepada ahli waris," ungkapnya.
Rosidah menyebut, ada kemungkinan persoalan ini akan dilanjutkan ke jalur hukum. Sebab pihak ahli waris telah mempunyai bukti kuat yang akan membuktikan bahwa tanah tersebut milik Hj Sholikah.
"Bukti kita sudah lengkap, ada akta jual beli tanah ke PPATK dan lain sebagainya yang tidak bisa dijelaskan satu-satu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman membantah bahwa penggunaan akses jalan wisata Pantai Semilir menggunakan tanah milik ahli waris Hj Sholikah.
Hal tersebut berdasarkan hasil dari data buku C desa. Dari catatan buku C menyebut bahwa tanah yang diklaim ahli waris Hj Sholikah tersebut masih tertulis berstatus milik Subakir.
"Dokumen di desa pun, tanah tersebut bukan atas nama Rosidah maupun Hj Sholikah," tegas Arief.
Terkait permintaan penerbitan sertifikat tanah, Arief mengungkapkan, pihak Pemdes tidak berani menerbitkan sertifikat tanah yang diminta ahli waris. Sebab, buku C Desa tertulis luas tanah yang diklaim ahli waris Rosidah hanya sekitar 1,8 Hektare.
“Ketika yang ahli waris meminta dibuatkan sertifikat seluas 3 hektar, tentu saya tidak berani. Dari mana saya mengambil tambahannya," kata Arief.
Menanggapi ahli waris yang memiliki bukti akta jual beli, Arief menyampaikan jika bukti tersebut merupakan akta jual beli yang telah direvisi yang dibuat sekitar tahun 1998. Sedangkan transaksi jual beli tanah dilakukan jauh dari tahun itu.
"Dari dulu sudah saya sampaikan, jika Rosidah merasa memiliki bukti kuat silahkan digugat ke pengadilan. Kami siap, tapi sampai sekarang tidak ada. Hanya penggiringan opini saja," tandasnya.
Dari pantauan suaraindonesia.co.id, Kepala Desa Socorejo mendatangi lokasi penutupan akses jalan masuk ke Pantai Semilir dan berusaha melakukan dialog dengan pihak ahli waris. Kemudian spanduk yang digunakan menutup akses masuk dicopot dan kendaraan para pengunjung diperbolehkan masuk.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi