TUBAN - Angkutan tambang yang tidak menutup muatannya masih berseliweran di sepanjang jalan Tuban-Bojonegoro. Kendaraan truk itu, selain membuat jalan rusak juga membahayakan keselamatan pengendara lain.
Setiap harinya truk yang mengangkut hasil tambang seperti pedel dan batu kapur ini bebas melintas di wilayah Plumpang dan Rengel. Perlu ketegasan semua pihak untuk menjamin keselamatan pengendara lain.
Sebab, keselamatan di jalan raya terus mempertaruhkan nyawa jika truk pengakut hasil tambang tanpa penutup terus dibiarkan.
Misalnya, pengguna jalan Fajarniam (28) mengaku waswas ketika melintas dan berpapasan dengan angkutan tambang tanpa penutup di jalan Tuban-Bojonegoro.
"Takut ketika batu itu jatuh ketika berpapasan. Ini tentu sangat meresahkan pengguna jalan lain, terutama debu bertebaran," kata Fajarniam kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (3/3/2022).
Dia mengungkapkan, ketegasan dari semua pihak diperlukan demi keselamatan sesama pengguna jalan.
"Jangan sampai pengguna jalan mempertaruhkan nyawanya jika truk ini terus dibiarkan. Minimal truk itu dikasih penutup," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Arum Inambala menjelaskan, pihaknya sudah seringkali menerima laporan dari masyarakat terkait truk tambang tanpa menutup muatannya.
Sehingga jajaran Satlantas Polres Tuban terjun langsung ke sejumlah wilayah terutama di wilayah Rengel dan Plumpang. Hasilnya, sekitar 24 kendaraan diamankan.
"Kemarin kita juga dapat laporan banyak dari masyarakat. Sehingga saya langsung turun sendiri ke lokasi untuk menertibkan dan langsung kita tilang," jelas AKP Arum Inambala.
Menurut Arum, truk pengangkut hasil tambang yang tanpa menutup muatannya telah melanggar tata cara pemuatan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah truk tersebut over dimension overload (ODOL), karena itu adalah ranah Dinas Perhubungan (Dishub).
Upaya telah dilakukan Satlantas Polres Tuban untuk menertibkan truk pengangkut hasil tambang tanpa menutup muatannya dengan melakukan sosialisasi kepada sopir truk pengangkut hasil tambang.
"Kita panggil semua perwakilan sopir untuk melakukan sosialisasi dan materi langsung diisi oleh Dishub. Sudah kita lakukan semua, tapi masih ada saja yang melanggar. Kami akan agendakan untuk menertibkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Imam Isdarmawan mengungkapkan, tata cara muatan telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.
"Kemarin sudah kita lakukan penindakan bersama Satlantas di wilayah Rengel karena sudah jelas truk itu overload dan tanpa penutup terpal," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi