TUBAN - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Tuban melakukan audiensi ke Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (14/2/2022).
Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal kasus penyelundupan pupuk bersubsidi subsidi ke wilayah Tuban yang dikirim dari Pamekasan.
Kepada Darman, DPD KNPI Tuban juga menanyakan sejauh mana proses hukum kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.
"Tadi kami menanyakan proses hukumnya, ternyata sampai sekarang pengirim maupun pemesan pupuk dari Pamekasan belum bisa ditetapkan tersangka karena belum ada bukti yang cukup," kata Ketua DPD KNPI Tuban Sutrisno kepada awak media usai audiensi, Senin (14/2/2022).
Selain itu, DPD KNPI Tuban juga memberikan 5 rekomendasi kepada Polres Tuban terkait persoalan penyelundupan bersubsidi di wilayah Tuban.
Rekomendasi itu diantaranya, mendorong adanya pengawasan secara ketat pendistribusian pupuk bersubsidi di Tuban, membangun forum multi stakeholder terkait alokasi pupuk di Tuban.
Kemudian mengawal proses pendataan ulang distributor pupuk dan tindak tegas mafia pupuk, Polres Tuban maupun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan distribusi pupuk bersubsidi.
Terakhir, mengawal proses pencabutan perizinan agen pupuk yang melanggar peraturan.
"Kita memberikan rekomendasi kepada Kapolres Tuban, agar nantinya ada ketegasan untuk menindak tegas mafia pupuk," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, audiensi yang dilakukan KNPI merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Tuban dalam penanganan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi.
"KNPI juga memberikan masukan untuk mengatasi jika nantinya ada kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Tuban," jelas AKBP Darman.
Menanggapi proses hukum kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, Darman mengungkapkan pihak jajarannya telah melakukan pengecekan langsung ke Pamekasan. Namun, hasilnya pemilik pupuk tersebut tidak ditemukan dan gudang dibiarkan kosong.
"Panggilan pertama sudah kita lakukan, tapi tidak hadir. Kita juga akan segera lakukan panggilan kedua secepatnya," ungkapnya.
Darman menambah, jika nanti panggilan kedua pemilik pupuk asal Pamekasan tidak hadir, Polres Tuban akan melakukan penjemputan.
"Kalau pemilik pupuk tidak di tempat kita akan keluarkan sebagai DPO di wilayah Pamekasan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi berawal informasi masyarakat, terdapat truk bernomor polisi M 8285 UB melintas di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban dengan mengangkut pupuk bersubsidi.
Atas laporan itu, kemudian pihak polisi memberhentikan truk Mitsubishi berwarna kuning dan ungu. Setelah dilakukan pengecekan truk tersebut memuat pupuk bersubsidi 180 karung berukuran 50 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman.
"Hasil dari interogasi, pupuk tersebut berasal dari Pamekasan untuk dikirim ke wilayah Tuban," kata AKBP Darman dalam keterangan pers di Mapolres Tuban, Rabu (2/1/2022).
Darman menjelaskan, pupuk ilegal itu belum jelas akan dikirim ke siapa, sebab pelaku mengaku menunggu komando dari Pamekasan. Pihaknya akan melakukan pengembangan keterlibatan jaringan pupuk ilegal.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi