TUBAN - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, seorang pria asal kampung miliarder di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban digugat cerai istrinya setelah uang ganti rugi pembebasan lahan untuk kilang minyak habis.
Gugatan cerai dilayangkan sang istri di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Panitera Muda Hukum PA Tuban Nur Wachid mengatakan, sejauh ini baru ada satu kasus perceraian dari kampung miliarder karena alasan uang pembebasan lahan habis.
"Sang suami ini punya tanah di kampung miliarder dan dapat ganti rugi. Terus uangnya untuk membangun rumah, sebagian kecil untuk menikmati hidup. Setelah uangnya habis digugat cerai istrinya," kata Nur Wachid kepada suaraindonesia.co.id, Senin (7/2/2022).
Kendati demikian, Nur Wachid masih belum bisa membeberkan identitas kedua warga kampung miliarder yang berperkara di PA Tuban tersebut.
"Karena perkara belum putus, belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Menurut Wachid, kasus perceraian di PA Tuban didominasi oleh warga yang berprofesi sebagai petani. "Memang rata-rata petani yang mengajukan permohonan," ujarnya.
Berdasarkan data 2021 PA Tuban telah memutus 2.390 perkara kasus perceraian. Dari jumlah perkara yang diputus, sebanyak 1.517 diantaranya perkara cerai gugat atau yang menggugat cerai adalah pihak perempuan.
Sementara untuk 8.73 lainnya adalah cerai talak atau gugatan yang berasal dari pihak laki-laki.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi