TUBAN - Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Tuban salah sasaran. Sedikitnya puluhan orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti menerima bansos.
Jumlah tersebut ditemukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos P3A Pemas) Tuban saat melakukan verifikasi validasi (verval) terhadap 101 ASN terindikasi terima bansos dengan rincian 78 PNS, 3 Polri, dan 20 TNI.
Kendati demikian, Kepala Dinsos P3A Tuban Eko Julianto enggan membeberkan jumlah pasti ASN yang menerima bansos.
"Sebagai kecil, hanya ada puluhan yang terbukti menerima bansos. Itupun isinya tidak hanya PNS, tapi ada juga TNI, Polri dan pensiunan. Secara persentase kecil, tapi akan kami tertibkan," kata Eko ditemui di Kantor Pemkab Tuban, pada Rabu (19/1/2022) kemarin.
Saat dilakukan verval, lanjut Eko, puluhan ASN mengakui telah menerima, namun mengelak telah menikmati bansos. Mereka beralasan mengambil bansos tersebut untuk diberikan kepada kepada keluarga kurang mampu.
"Apapun alasannya itu tidak benarkan. Karena by name by address menunjukan penerimanya adalah ASN," tegasnya.
Eko memastikan akan mengeluarkan ASN yang menerima bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, secara regulasi mereka dilarang menerima bansos.
Tak hanya dikeluarkan dari DTKS, puluhan ASN tersebut juga akan diberikan sanksi. Namun, nantinya masing-masing instansi yang akan menentukan jenis sanksinya.
"Nanti pendamping juga akan kita beri sanksi, karena punya tanggung jawab. Dan ini termasuk kelalaian pendamping," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 Dinsos P3A Tuban mencatat ada sebanyak 101 ASN di Tuban yang terindikasi menerima bansos.
Rincian dari jumlah tersebut, ada 78 PNS, 20 anggota TNI, dan 3 Polri di Tuban, yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos.
Semuanya menerima berbagai macam bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BST), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi