TUBAN - Polisi Tuban merazia pengendara sepeda motor berknalpot brong atau bising saat malam tahun baru, Sabtu (1/1/2022) dini hari lalu. Sebanyak 77 motor diamankan di Polres Tuban.
Polisi pun memanggil orangtua pemilik motor yang kebanyakan remaja untuk proses pengambilan sepeda motor di Mapolres Tuban, Sabtu (8/1/2022).
Guna memberi efek jera para pelanggar yang terjaring diminta menghancurkan sendiri knalpotnya.
Sebelum menghancurkan knalpot tidak standar, polisi terlebih dahulu memberikan edukasi kepada para pemilik moto.
Selain itu, para pelanggar motor juga harus membuat surat pernyataan, agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Wakapolres Tuban Kompol Priyanto mengatakan, pelanggar tidak dikenakan sanksi tilang, lebih mengedepankan tindakan persuasif.
"Kita undang orangtuanya dan pelanggar untuk mengambil motor," kata Kompol Priyanto kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).
Dalam proses pengambilan ini, para pelanggar diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, mulai knalpot, ban, lampu hingga spion.
"Untuk para pelanggar kita minta memotong knalpot brong sendiri dan motor harus diganti sesuai standarnya," ujarnya.
Sementara itu salah seorang pelanggar, Subanda asal Kecamatan Kerek mengaku baru pertama kali terjaring razia. Dia mengaku terkena razia saat nongkrong di sekitar Jalan Soekarno Hatta.
"Baru pertama kali ini kena razia. Untuk saat ini kapok mas," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi