TUBAN – Satuan Resnarkoba (Satreskoba) Polres Tuban memusnahan sejumlah barang bukti hasil unggkap kasus miras dan tindak pidana peredaran obat terlarang di tahun 2021, Senin (27/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 96,936 gram, pil inex 3.166 butir, karnopen 50 butir, pil dobel L 18.190 butir dan ratusan botol miras berbagai merek.
"Ungkap kasus narkoba di Polres sepanjang tahun 2021, ada 83 kasus dan total 91 orang," kata Wakapolres Tuban Kompol Priyanto dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/12/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai komitmen Polres Tuban untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Tuban.
"Kita akan terus menggelorakan perang terhadap narkoba tentunya di wilayah Tuban. Sehingga masyarakat bisa terbebas dari narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain menjelaskan, bahwa beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap paling banyak adalah dikirim melalui ekspedisi.
"Kemarin yang berhasil kita ungkap di Jenu dan Tambakboyo itu dikirim melalui JNT. Namun, memakai identitas palsu," jelas AKP Daky.
Menurut Daky, peredaran penyalahgunaan obat terlarang tersebut hampir ada di seluruh Kabupaten Tuban. Terutama di wilayah Kecamatan Palang, Tambakboyo, perbatasan Bojonegoro, perbatasan Lamongan hingga Rembang.
"Tahun ini paling banyak adalah kasus penyalahgunaan pil dobel L. Peredaranya rata-rata menyasar pada para nelayan dan sopir," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi