TUBAN - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban Eko Julianto mengungkapkan akan segera melakukan verifikasi validasi (verval) kepada 101 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).
"Kami minta segera hari ini langsung ke lapangan untuk dicek kebenarannya PNS atau TNI-Polri," kata Eko Julianto kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (9/12/2021).
Eko Julianto mengatakan, hal tersebut bisa terjadi lantaran masalah pembaruan data yang belum selesai. Karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos merupakan produk tahun 2011.
Produk tersebut, lanjut Eko Julianto, adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang diinisiasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian pada tahun 2019 bertransformasi menjadi DTKS.
"Kami meyakini karena itu data lama, tentu dalam perjalanannya ada perubahan dan sebagainya," jelasnya.
Eko belum bisa memastikan jabatan dari jumlah PNS dan TNI-Polri yang terindikasi penerima bansos tersebut. Kendati demikian, Eko sudah mengantongi nama-namanya.
"Kalau kita lihat di lapangan nanti apakah benar statusnya PNS dan TNI-Polri. Kalau benar akan diusulkan pemberhentian penerima bansos," ujarnya.
Dia menjelaskan, regulasi penerima bansos diatur dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 146 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Kriteria penerima bansos dilihat dari indikator pendapatan perorangan di bawah angka kemiskinan. Kedua memenuhi 13 indikator dikatakan sebagai orang miskin seperti kondisi rumah, makanan, minuman, dan lain sebagainya.
"Yang jelas PNS dan TNI-Polri jelas tidak masuk dalam kriteria itu. Rata-rata rumahnya sudah bagus," tandasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi