TUBAN - Rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tuban tahun 2022, menetapkan sebesar Rp 2.539.224,88. Nilai tersebut naik Rp 6.990 dari UMK 2021 sebelumnya sebanyak 2.532.234,77 per bulan.
Pleno penetapan dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban dari unsur pemerintah, APINDO, akademisi, dan unsur serikat buruh di Gedung Korpri, pada Senin (22/11/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengungkapkan, penetapan pengupahan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 dengan kenaikan sebesar Rp 6.990.
UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan.
"Hari ini sudah ditunggu oleh Pemerintah Provinsi. Kalau kita tidak mengirimkan hari ini, berarti tidak ada UMK," jelas Budi Wiyana kepada awak media, Senin (22/11/2021).
Menurut Budi, penghitungan pengupahan UMK memang seringkali memunculkan dinamika setiap tahunnya. "Dinamika masukkan, keberatan dan kedepannya bagaimana kita tetap tuangkan dalam berita acara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji mengatakan, menolak hasil rapat pleno penetapan UMK.
Para buruh meminta penghitungan kenaikan UMK 2022 diluar dari PP 36 Tahun 2021. Dia menyebut, pihaknya telah mengajukan UMK sebesar 2.632.000 atau naik sekitar Rp 92.000.
"Kita tetap komitmen perjuangan buruh meminta kenaikan diluar PP 36, karena itu sangat relevan," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi