TUBAN - Dalam rangka memperingati hari buruh atau May Day, sejumlah buruh di Kabupaten Tuban yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban gelar aksi di dua tempat yakni, Gedung DPRD Tuban dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
FSPMI mengerahkan ratusan pekerja buruh untuk mengikuti aksi tersebut, selain laki-laki yang mendominasi, 10 perempuan juga ikut tergabung dalam bagian kegiatan tersebut.
Salah satu anggota Srikandi (sebutan anggota perempuan) FSPMI Tuban, Siti Nur Faizah (30) mengatakan, ada 10 wanita yang mengikuti aksi peringatan hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei ini.
"Kita ikut menyuarakan aksi dari teman kita, untuk perempuan, selalu saja kita ditindas," ungkap Siti Nur Faizah kepada suaraindonesia.co.id, didepan kantor Pemkab Tuban. Sabtu, (01/05/2021).
Wanita asal Socorejo, Kecamatan Jenu ini menyinggung tentang kesejahteraan kaum wanita sedikit demi sedikit sudah mulai hilang.
"Maka dari itu, kami perwakilan dari perempuan kita menuntut hak-hak kita," tegas perempuan itu.
Hal yang sama juga disampaikan, Zulaikah (38), dirinya turut menyuarakan hak-hak pekerja untuk kesejahteraan bagi perempuan. Keduanya sama-sama karyawan dari PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG).
Sementara itu, Ketua FSPMI Tuban, Duraji menjelaskan terkait dengan pekerja perempuan, menurutnya hal-hal yang bersifat pribadi juga harus tetap diatur dalam Undang-undang (UU).
"Misalnya pekerja perempuan harusnya mendapatkan hak cuti pada saat haid, cuti hamil sesuai dengan UU, sampai pada hal ruang menyusui dan lain sebagainya juga harus difasilitasi," kata Duraji.
Selain itu, tidak mempekerjakan perempuan pada malam hari juga bagian dari kesejahteraan pekerja dan juga tidak ada diskriminasi berkaitan dengan upah pekerja laki-laki.
"Jadi tidak boleh dibedakan, dengan pekerjaan yang sama tapi upahnya berbeda," imbuhnya.
Sekedar informasi terkait dengan aksi May Dey tersebut, FSPMI saat berorasi didepan kantor Pemkab Tuban dengan membawa beberapa tuntutan, antara lain:
1. FSPMI menuntut terbentuknya unit reaksi cepat dalam Tunjangan Hari Raya (THR) karena selama ini masih banyak perusahaan yang memberikan THR setelah hari raya.
2. Masih banyak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang belum dicatatkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
3. Kesertaan BPJS sering terputus. Dan jika terjadi pekerja alih daya yang dialihkan ke perusahaan lain, FSPMI menuntut supaya ada terobosan dari dinas terkait yaitu dinas Ketenagakerjaan Tuban untuk permasalahan ini.
4. Menuntut payung hukum terbentuknya regulasi dari Pemkab Tuban tentang pekerja alih daya. (Diah/Nang)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi