TUBAN - Sejumlah buruh di Tuban akan mengelar aksi dalam memperingati hari buruh atau May Day nanti siang. Aksi buruh akan difokuskan di dua tempat yakni, Gedung DPRD Tuban dan Kantor Pemkab.
Namun, ditengah pandemi ini buruh tidak akan menurunkan massa yang besar. Mereka hanya akan mengerahkan 100 anggota yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban.
"Kita akan aksi turun jalan tapi memang dibatasi protokol Covid-19. Kita hanya 100 orang ke Gedung DPRD dan Pemkab," ucap Ketua FSPMI Tuban, Duraji kepada awak media, Sabtu, (01/05/2021).
Dalam aksinya nanti, pihaknya akan bergerak dari lapangan di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban ke DPRD dan Pemkab untuk menyuarakan aspirasi.
"Tidak ada logmarch, kita langsung menuju titik aksi. Mulai jam 13.00 WIB hingga selesai kita akan sampaikan aspirasi," katanya.
Sementara itu, ada beberapa tuntutan yang akan disuarakan buruh dalam aksi May Day. Tuntutan yang diambil mulai dari isu nasional hingga isu lokal di Tuban.
"Tuntutan kami yang pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law. Kemudian meminta Pemkab Tuban untuk membuat regulasi tentang perlindungan pekerja alih dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan hak. Mendorong untuk dibentuknya Unit Reaksi Cepat (URC) untuk mengantisipasi pelanggaran THR. Dan inventarisir perusahaan yang tidak mencatatkan PKWT kepada Disnaker, serta wujudkan asas keadilan bagi pekerja Alih Daya dengan tidak memutus kepesertaan jaminan sosial," ungkapnya.
Duraji menambahkan, massa aksi juga mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang diajukan perwakilan buruh terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami minta juga meminta MK uji formil yang dilakukan oleh perwakilan buruh," pungkasnya. (Irq/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi