TUBAN - Dalam Rapat Paripurna pembahasan tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dan 6 (enam) Raperda Kabupaten Tuban.
Rapat tersebut sekaligus pembentukan pansus 10 Raperda, antara lain 4 Raperda inisiatif dari DPRD Tuban dan 6 Raperda Kabupaten Tuban.
Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, 10 Raperda yang jadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut ialah tentang perubahan Raperda nomor 16 tahun 2018, penyusunan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Yang akan dirubah itu sesuai dengan perumpunannya. Jadi dalam gambaran bentuknya bersifat efektif dan efisien untuk pelayanan publik agar lebih responsive," ungkap Noor Nahar Hussein kepada awak media usai ikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tuban. Selasa, (27/04/2021).
Dalam pelaksanaan Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban mengusulkan 6 Raperda. Menurut Wabup Tuban ada efisiensi penggunaan keuangan dan juga efektif didalam kerjanya karena yang serumpun dijadikan satu.
"Dari yang saya ketahui itu, untuk sekarang ada Dinas Perikanan dan Peternakan, bidang peternakan ini nanti masuk di rumpun pertanian. Jadi contohnya seperti itu," ucap Noor Nahar Hussein.
Pria asal Rengel Tuban ini juga menjelaskan Raperda bukan dihapus melainkan disusun ulang, sehingga nanti ditaruh sesuai dengan dinas yang serumpun dibidangnya.
"Seperti pendidikan masih tetap, lalu seperti Dinas PRKP juga ada fungsinya yang berkurang, seperti urusan sampah yang semuanya masuk di Dinas Lingkungan Hidup tidak di PRKP lagi," jelas dia.
Masih kata Wabup Tuban, setelah penyusunan Raperda tersebut tersusun ulang, maka Pemkab akan menunggu perombakan OPD yang akan dipakai pada 2022 mendatang.
"Raperda ini banyak perubahan. Ada 6 perubahan, yang baru itu ada 3 sebenernya," terang pria berkacamata itu.
Masih kata dia, seperti halnya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Pemkab juga belum punya yang representatif. Lalu retribusi seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Koesma banyak perubahan juga.
Saat disinggung mengenai perbedaan Raperda dari tahun 2020 sampai tahun 2021 seperti yang telah diusulkan pada tahun ini, pihaknya mengutarakan bahwa peraturan perundangan yang lebih tinggi ini banyak perubahan, jadi mengikuti dan menyesuaikan.
"Kan ini baru penataan aset daerah, dulu aset daerah itu jarang diperhatikan. Maka dari itu, sekarang penata usahanya diperjelas, kalau sewa berapa, jadi bentuk retribusi berapa, bahkan tadi ada tambahan desa bisa menukar mengelola menata usahanya," pungkasnya.
Keenam rancangan peraturan daerah Kabupaten Tuban, tanggal 14 April 2021 Nomor 188.45/2109/414.013/2021 perihal usulan pembahasan Raperda Kabupaten Tuban meliputi :
1. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III RSUD Koesma Tuban.
3. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
4. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
5. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan.
6. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi