SUARA INDONESIA TUBAN

4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban, Miyadi: Semua Penting Untuk Penyesuaian UU Baru

M. Efendi - 27 April 2021 | 20:04 - Dibaca 1.52k kali
Peristiwa Daerah 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban, Miyadi: Semua Penting Untuk Penyesuaian UU Baru
Situasi rapat Paripurna membahas tentang Raperda baru di Gedung DPRD Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pembahasan nota penjelasan tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dan 6 (enam) Raperda Kabupaten Tuban.

Rapat paripurna yang digelar digedung DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tuban sekaligus pembentukan pansus 10 Raperda, diantaranya 4 Raperda inisiatif dari DPRD Tuban dan 6 Raperda Kabupaten Tuban.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan, dalam Raperda ini ada 1 (satu) target yang perlu dibenahi dalam rangka menyesuaikan perundang-undangan. Kemudian mencari judul-judul Raperda yang perlu dibenahi harus segera disesuaikan.

"Seperti pemilihan perangkat desa nanti kita mengarahnya ke elektrik. Sesuai dengan peraturan daerah, asal daerah memenuhi syarat elektrik," ungkap Miyadi kepada awak media usai Paripurna di Gedung DPRD, jalan Teuku Umar Tuban. Selasa, (27/04/2021).

Perlu diketahui, sistem elektrik untuk pemilihan perangkat desa yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Memperbesar Peluang Masuk PKN STAN. Melalui Computer Assisted Test (CAT), peserta akan langsung mengetahui nilai atau grade yang diperolehnya usai peserta menyelesaikan tes tersebut.

Miyadi saat disinggung awak media terkait dengan jumlah minimal atau maksimal perangkat desa, Miyadi mengungkapkan jika belum bisa menyampaikan hal tersebut, sebab hal itu akan dibahas oleh masing-masing pansus.

"Kalau sekarang saya tidak bisa menentukan itu. Ya nanti akan berkembang usulannya dengan perbandingan kemarin Perdanya seperti itu, dan untuk saat ini  harus kita rubah dan proses itulah yang jadi alasan," imbuhnya.

Masih dikatakan lebih lanjut, bahwa terdapat 10 (sepuluh) Raperda, masing-masing yang 6 (enam) itu dari eksekutif dan yang 4 (empat) inisiatif DPRD Tuban. 

"Jadi beda, dan judulnya pun akan berbeda. Yang khusus inisiatif DPRD Kabupaten Tuban antara lain satu yang menyangkut Kepala Desa, kedua Perangkat Desa, yang ketiga tentang CSR, dan keempat tentang penanaman modal. jadi semua kita anggap penting dalam rangka penyesuaian perundang undangan yang baru," terang Miyadi

Selain itu, DPRD Tuban mendorong eksekutif untuk melakukan kajian tentang peraturan daerah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan untuk dilakukan perubahan, termasuk cipta kerja dan lain sebagainya.

"Ya menyesuaikan perundang-undangan yang baru, kalau tidak sesuai otomatis Perda itu akan dicabut dengan sendirinya," jelas Miyadi.

Miyadi juga berharap kepada eksekutif untuk menelaah kembali dibagian hukum tentang perda yang tidak sesuai untuk disesuaikan dengan perundang-undangan yang terbaru, maka dari itu harus diubah.

"Termasuk yang sangat urgent yaitu tentang struktur organisasi, karena itu menyesuaikan dengan momen peraturan menteri dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya