SUARA INDONESIA TUBAN

Kades dan Sekdes Tegalsari Widang Diadukan Warganya ke Polres Tuban, Ada Apa? 

M. Efendi - 19 April 2021 | 16:04 - Dibaca 4.79k kali
Peristiwa Daerah Kades dan Sekdes Tegalsari Widang Diadukan Warganya ke Polres Tuban, Ada Apa? 
AKP Adhi Makayasa, (Dok. Humas Polres Tuban), (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN – Seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegalsari, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban diadukan oleh warganya bernama A Sukardjo (60), atas tuduhan telah memalsukan dokumen tanah milik orang tuanya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban.

A Sukardjo melalui kuasa hukumnya, Heri Tri Widodo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat orang tua pengadu, yakni almarhumah Sukatmi memiliki sebidang tanah pekarangan seluas 126 meter persegi di desa setempat.

Sukatmi sendiri telah meninggal pada tahun 1984, dengan meninggalkan tujuh orang anak bernama Suratno, Kasmidjah, Kusno, Kasdono, Sriyatmi, A Sukardjo dan Karomah, dan meninggalkan sebidang tanah seluas 126 meter persegi. Setelah Sukatmi meninggal, tanah tersebut digunakan atau ditempati oleh Mujono.

"Tanah milik pengadu ini ditempati oleh Mujono tanpa dipungut biaya," ujar Heri Tri Wibowo kepada suaraindonesia.co.id, Senin, (19/04/2021), disalah satu cafe di Tuban.

Sekitar bulan Desember 2020 lalu, lanjut Heri, pengadu mendengar informasi bahwa tanah pekarangan peninggalan orang tuanya tersebut telah berubah nama kepemilikan dan bahkan telah bersertifikat atas nama Mujono. Tak terima akan kabar itu, A Sukardjo kemudian menanyakannya kepada pihak Sekdes Tegalsari. 

Heri menjelaskan, saat ditanya oleh cliennya, Sunarko Hadi atau Sekdes Tegalasari ini menjawab bahwa pihaknya memang telah merubah buku C No.412, No.21, Klas D.I luas 126 m2 atas nama Sukatmi menjadi C No.814, Persil 21, Klas D.I luas 126 m2 atas nama Mujono dengan keterangan telah terjadi jual beli antara Sukatmi dengan Mujono pada 12/04/1996.

"Dari sini kan sudah timbul kejanggalan, bahwa almarhum Sukatmi meninggal pada Desember 1984, kok bisa transaksi jual beli tanah dengan Mujono pada April 1996. Apalagi Sukardjo pada tahun 1996 juga menjabat sebagai Kades Tegalsari dan tidak pernah menyaksikan adanya jual beli tanah milik orang tuanya kepada Mujono. Bahkan diera Kades Sriyadi yang menjabat sebagai Kedes Tegalsari pada periode 2007 sampai 2013 juga tidak pernah menyaksikan adanya jual beli tanah milik almarhum Sukatmi," jelasnya.

Atas kejadian yang menimbulkan banyak kejanggalan tersebut, Sukardjo menderita kerugian sebesar Rp.350 juta dan kemudian mengadukan Supriono selaku Kades Tegalsari dan Sunarko Hadi selaku Sekdes Tegalsari kepada Satreskrim Polres Tuban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa membenarkan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanah di Desa Tegalsari, Kecamatan Widang tersebut. 

"Untuk tindak lanjut yang sudah dilakukan, Satreskrim Polres Tuban sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor kemudian calon terlapor yaitu Kades, Sekdes, perangkat desa maupun almarhum istri Mujono atau istri terlapor," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

AKP Adhi Makayasa menambahkan, jika dalam pemeriksaan akan digelarkan jika ditemukan unsur pemalsuan akan ditingkatkan ke penyidikan dan menentukan rencana selanjutnya, adapun upaya mediasi.

"Kami juga sudah berupaya untuk memediasi. Namun informasi dari penyidik, pelapor itu minta uang ganti rugi kepada terlapor sebanyak 350 juta, tapi terlapor hanya menyanggupi memberikan 150 juta. Sehingga sampai sekarang sampai sekarang belum ada kesepakatan," imbuhnya. 

Saat ditanyai status Kades dan Sekdes yang dilaporkan warganya, ia menjelaskan bahwa status terlapor masih belum ditingkatkan menjadi penyidikan. 

"Jadi sampai saat ini, perkara masih tetap dilanjutkan," pungkasnya. (Diah/Nang) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya