TUBAN - Kasus pengeroyokan yang dialami oleh A (14) hingga gagar otak dan sekawanannya yang berjumlah 7 orang mengalami luka-luka ringan. Dari 7 orang tersebut tak lain adalah anak usia dibawah umur dan mengalami kekerasan atau pengeroyokan pada hari minggu (11/04). Sempat diberitakan sebelumnya pengeroyokan yang terjadi pada anak-anak itu dilakukan oleh oknum perguruan silat.
Dari kasus tersebut AS ayah korban A (14) merasa terpukul karena anak kesayangannya mengalami pengeroyokan hingga gagar otak. AS yang sebelumnya bingung karena pengobatan untuk anaknya sangat mahal, kini pengobatan tersebut telah dibiayai oleh Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Tuban.
Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPPA Tuban, Slamet Efendi, mengatakan kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Dinsos Tuban dan biaya pengobatan A (14) sudah ditanggung oleh pemerintah. Menurutnya semua korban kekerasan baik perempuan maupun anak mendapatkan pelayanan gratis.
"Pembiayaannya full sudah ditanggung, jadi klien tidak perlu terbebani dengan biaya," ungkap Slamet Efendi kepada suaraindonesia.co.id. Sabtu, (17/04/2021).
Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Slamet juga menambahkan perlunya perlindungan terhadap anak didasarkan atas tiga pemahaman.
"Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan," imbuhnya.
Selain itu, Kepala Bidang PPPA Dinsos Tuban, Anfujatin juga menyesalkan kejadian tersebut. Anak-anak yang harusnya dilindungi malah mengalami perlakuan seperti itu.
"Minggu malam kami dapat info dari Rumah Sakit ada pasien korban kekerasan. Senin pagi kami langsung melakukan koordinasi ke sektor dan sudah melakukan pendampingan ke rumah klien," ucap Anfujatin.
Perempuan itu juga mengungkapkan dalam PPPA Tuban mempunyai 30 konselor pendamping yang terbagi di 3 wilayah. Kebetulan kasus yang dialami A (14) beralamatkan Bangilan, dan wilayah Bangilan masuk wilayah 1, jadi yang melakukan pendampingan tim konselor di wilayah 1. Selama pendampingan jika membutuhkan ahli psikolog maka pihaknya akan memberikan.
"Seperti anak yang mengalami gagar kemarin semua biaya perawatan RS kami yang membiayai dan semoga kejadian seperti itu tidak terulang lagi dan Kabupaten Tuban menjadi tempat yang nyaman bagi anak dimanapun dia berada," harapnya.
Ayah korban AS saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id mengucapkan banyak terimakasih untuk pihak terkait yang telah memberikan bantuan, kini putranya sudah dibawa pulang.
"Ya saya minta doanya semoga putra saya kembali pulih dan segera membaik, saya ucapkan terimakasih banyak. Untuk pelaku semoga cepat tertangkap," tutupnya. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi