TUBAN - Kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berbuntut panjang. Warga Desa Purworejo berbondong-bondong melaporkan Kadesnya karena dugaan korupsi tanah sebesar 20 hektar.
Kuasa hukum warga, Nur Aziz mengatakan, warga Purworejo Kecamatan Jenu yang melaporkan Kepala Desa (Kades) Maksumiadi ditengarai atas dugaan menjual Tanah Kas Desa (TKD), menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai tanah 20 hektar. Tanah tersebut telah ditukar-gulingkan kepada syarikat PT. Tuban Panca Utama (TPU) sejak 1997 lalu.
"Nah sebenarnya tanah hasil tukar guling itu sampai saat ini yang ada dipengganti Desa Tasikharjo sudah tercatat tanah Kas Desa Purworejo dan tidak atas nama Maksumiadi atau Hj.Rumiyasih," ungkap Nur Aziz kepada awak media di Polres Jenu. Rabu, (14/04/2021).
Lanjut kata Aziz, kasus ini sebetulnya sudah diselesaikan mulai tahun 2016, 2017 berulang kali sampai dibentuk tim 17 terdiri dari warga yang menuntut Maksumiadi untuk menyelesaikan masalah itu. Namun, Kades tersebut tidak ada upaya untuk menyelesaikannya, sehingga inspektorat mengeluarkan surat yang intinya Kades ini telah melakukan kegiatan melawan hukum demi mementingkan diri sendiri.
"Tanah aset desa ini dinikmati Kades beserta keluarganya. Maka dari itu, semua warga yang ada disini memperjuangkan untuk mengembalikan tanah aset desa ya masuk desa bukan dinikmati Maksumiadi atau saudaranya," imbuhnya.
Aziz sapaan akrabnya menambahkan, saat ini pihaknya telah melaporkan ke Polda Jawa Timur, penyidikan dilakukan di Polres Jenu Tuban dengan para warga dan saksi. Menurut Aziz jika PT. Tuban Panca Utama terlibat maka apa boleh buat harus dipertanggungjawabkan.
"Sebenarnya TPU masih tanggungjawab sudah berupaya untuk disertifikatkan dan dikembalikan ke desa namun lagi-lagi dihalangi oleh Maksumiadi dan dipersulit, bahkan berkas yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diambil oleh Maksumiadi dan diklaim bahwa tanah itu miliknya," jelas Aziz.
Sementara itu, ketua tim 17 Desa Purworejo, Kamijan mengungkapkan, Kades Purworejo dan saudaranya yang bernama Hj. Rumiyasih telah memanfaatkan tanah aset desa. Jadi berawal dari tanah yang di bangun untuk sekolah Taman Kanak-Kanak itu dulu sewanya atas nama Kas Desa Purworejo, namun saat masa kepemimpinan Muksamiadi, justru sewanya atas nama Hj. Rumiyasih.
"La kenapa itu kok nama saudaranya Kades itu?, saat kita cari tahu ya memang tanah itu telah dikuasai oleh Kades dan keluarganya. Kurang lebih tanah itu 20,1 hektar," kesal Kamijan saat ditanyai awak media.
Kamijan juga menambahkan Kades yang dipimpin oleh Maksumiadi ini sudah tiga periode, sejak tahun 2007 hingga saat ini. Jadi selama tiga periode tersebut tanah Kas Desa telah dikuasai oleh Maksumiadi, bahkan ada sebagian yang dijual.
"Tanah yang dijual itu 1,7 hektar dijual 3 juta, namun pada rekeningnya terpatok 1 Miliar dibeli oleh orang Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Tuban. Saya gak tahu yang jual itu siapa namun yang memberika sertifikat tanah itu Maksumiadi," ucapnya.
Masih kata dia, warga ini bukan mencari kesalahan, namun kita menuntut kok bisa, kita juga minta penjelasan, terkait tanah ini bagaimana?. Kita disuruh lapor ke Polres Tuban namun selalu digagalkan oleh Maksumiadi.
"Kita ini kalah kekuatan dengan Kades, kita hanya masyarakat sedangkan Kades istilahnya sebagai dzimat, mangkanya kita minta tolong ke Pak Aziz selaku kuasa hukum warga, dan sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim," ungkap Kamijan.
Dari 20 hektar, 1,5 hektar sudah disertifikatkan dan atas nama Desa Purworejo jadi 4 sertifikat, sedangkan 1,7 hektar dijual. Sisanya masih dikuasai oleh Maksumiadi dan keluarganya. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi