TUBAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban, bersama anggota TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi protokol kesehatan (prokes) dengan menyasar warung dan cafe yang masih beroperasi diluar jam yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda Tuban).
Namun, dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, petugas sempat bersitegang dengan salah seorang pemilik cafe yang berada di jalur Pantura Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Rabu, (10/03) malam.
Kasatpol-PP Tuban, Hery Muharwanto membenarkan jika sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik cafe Tectona, lantaran pengusaha tersebut mengaku telah kerap kali menjadi sasaran operasi Covid-19.
"Selama ini ketika razia protokol kesehatan selalu menyasar fasilitas umum, termasuk usaha cafe, warung, tempat makan, dan tempat karaoke," ungkap Heri kepada suaraindonesia.co.id, Kamis, (11/03/2021).
Jadwal operasi prokes tersebut, lanjut Hery, dalam waktu satu bulan bisa dua kali dilakukan razia di masing-masing titik. Artinya jika diawal bulan dijadwalkan ke titik A, pasti dipertengahan bulan yang sama lokasi itu bakal kembali dikunjungi petugas.
“Setiap bulan, pasti akan ada cafe yang didatangi petugas. Apalagi jika ada laporan dari masyarakat bahwa cafe itu masih beroperasi dan menimbulkan kerumunan diatas jam 21.00 Wib, pasti akan kami razia,” ujarnya.
Di Cafe Tectona itu, ditemukan banyak orang berkerumun, bahkan diantara pengunjung juga melanggar protokol kesehatan seperi tidak mengenakan masker. Termasuk pekerjanya atau purel juga tidak taat aturan.
Dirinya juga sangat menyayangkan sikap pemilik cafe yang kemudian protes kepada petugas. Sebab, langkah yang dilakukan oleh penegak prokes ini juga untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Wali. Dengan tidak mentaati aturan, sama halnya menularkan virus kepada orang lain.
Selama masih dalam masa PPKM di Tuban, jika terdapat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maka akan terus dipantau dan didatangi petugas.
“PPKM ini masih berlaku sampai 22 Maret 2021. Jadi todak ada tebang pilih dalam razia prokes ini. Siapapun yang melanggar, akan kami ditindak tegas. Termasuk memberikan sanksi hingga ditutup usahanya,” pungkasnya. (Irq/Nang)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi