TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melakukan pembagian waktu kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan suara (TPS). Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Tuban saat melakukan sosialisasi bersama perwakilan petani dan nelayan, disalah satu resto di jalan Basuki Rahmat, Tuban, Rabu, (04/11/2020)
Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Ihsan mengatakan, karena digelar ditengah pandemi pihaknya melakukan bayak upaya untuk memutus penularan Covid-19 diantaranya. Sosalisasi penerapan protokol kesehatan dan rekap elektronik dengan menyasar petani dan nelayan serta pembagian waktu datang ke TPS.
"Iya jadi karena Pilbup kali ini akan digelar saat pandemi, kami pihak KPU berusaha melakukan upaya sebaik mungkin untuk mencegah penularan virus Corona. Banyak sekali yang kita lakukan seperti menggelar sosalisasi protokol kesehatan, rekap elektronik dan pembagian waktu datang ke TPS," ungkap Fatkul Ihsan.
Selain memakai masker mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh pemilih juga akan disediakan sarung tangan sebelum memasuki TPS. Selanjutnya bagi calon pemilih bersuhu di atas 37 derajat celsius masih diperbolehkan menyalurkan hak suaranya dengan menempati bilik suara khusus yang telah disiapkan jajaran KPU.
"Nanti itu selain memakai masker, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh, mereka juga akan disediakan sarung tangan sebelum memasuki TPS. Kalau ada calon pemilih bersuhu di atas 37 derajat celsius tetap boleh menyalurkan hak suaranya tapi kita sediakan bilik suara khusus," jelasnya.
Diketahu sebelumnya Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlangsung 9 Desember 2020. (jun/nwd/im).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi