SUARA INDONESIA TUBAN

Sopir di Tuban Tewas Terseruduk Truknya Sendiri

M. Efendi - 16 October 2020 | 18:10 - Dibaca 2.67k kali
Peristiwa Daerah Sopir di Tuban Tewas Terseruduk Truknya Sendiri
Foto: kondisi kendaraan yang ringsek usai terlibat lakalantas

TUBAN - Satu orang meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalulintas di Jalur Soko-Parengan, turut Dusun Alastuwo, Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Kecelakaan karambol yang melibatkan 3 unit truk tersebut mengakibatkan pengemudi Dump Truk bernomor polisi S 8617 UH, bernama Tantama Krisman Hari (24), warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Tuban, tewas dilokasi kejadian usai diseruduk truknya sendiri saat yang sedang berdiri di bahu jalan. 

Kasat Lantas Polres Tuan, AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan, Kecelakaan beruntun itu berawal saat kendaraan Truk Tronton Nopol W 9694 UL yang dikemudikan Sony Pratama (31) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro berjalan dari arah timur. 

Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan nahas itu menabrak sebuah dump truk bernopol S 8617 UH milik korban dari belakang saat itu sedang diparkir dibahu jalan sisi kiri dari arah barat. 

"Diduga sopir truk tronton itu mengantuk dan kurang konsentrasi saat mengemudi, akhirnya terjadi kecelakaan," ujar AKP Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (16/10/2020). 

Setelah menabrak, truk korban terdorong kedepan dan menghantam Tamtama Krisman Hari yang saat itu sedang berdiri dibahu jalan hingga terpental.

Tak sampai disitu, akibat hantaman yang cukup keras sehingga kendaraan S 8617 UH kembali menabrak belakang dump truk bernopol K 8532 PD milik Suharsono, warga Desa Pakis, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang yang juga sedang parkir akibat mengalami kerusakan.

"Ada tiga truk yang terlibat kecelakaan, dan korban tewas setelah terseruduk truknya sendiri saat berdiri disisi jalan,” jelas Mantan Waka Satlantas Polresta Sidoarjo. 

Petugas yang mendapatkan laporan kejadian itu kemudian langsung mendatangi lokasi kemudian melakukan olah TKP, mencari dan menyita barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, meminta permohonan visum Et Repertum jenazah, serta melakukan penyidikan lebih lanjut.  

“Untuk kerugian materil akibat kecelakaan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta,” pungkasnya. (Jun/Imm)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya