TUBAN - Meski pernah disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban, pada (22/07/2020) lalu, akibat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan gedung Ufo Supermarket di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, Jawa Timur, tetap dikerjakan, namun secara diam-diam.
Hal ini membuat pihak pemerintah Kelurahan Ronggomulyo meradang. Sehingga mereka bersama Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Tuban kembali menggeruduk dan menutup paksa pembangunan gedung lima lantai yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Abadi asal Surabaya.
Lurah Ronggomulyo, Zaenal mengatakan, sesuai dengan kesepakatan diawal, apabila IMB belum keluar, pengembang tidak boleh melakukan aktivitas pekerjaan gedung UFO Supermarket ini. Akan tetapi, pihak pelaksana justru dirasa tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat Pemkab Tuban, sehingga terpaksa kembali dihentikan.
“Ya sementara kita hentikan lagi pekerjaan gedung ini, hingga ada surat izin dari dinas terkait,” ucap Zainal bernada geram, didepan lokasi pembangunan, Jalan Basuki Rahmat, Tuban, Kamis, (15/10/2020) siang.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan, DPM PTSP dan Naker Tuban, Judhi Tresna menjelaskan, pembangunan toko elektronik UFO Supermarket yang dilakukan leh PT Damai Sejahtera Abadi ini sudah dilakukan berbagai tahapan, bahkan pemohon telah mengajukan pembahasan IMB bersama Tim Teknis, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Tuban, termasuk tim ahli bangunan dan gedung.
“Hasil pengajuan pemohon kemarin masih ada beberapa revisi dan harus sesuai dengan anjuran tim teknis. Setelah hasil revisi disetujui dan dibuktikan dengan tanda tangan tim teknis, maka kami akan menerbitkan IMBnya,” terang Judhi Tresna.
Ia menambahkan, sejak dilakukan sidak pada akhir Juli lalu, pihak pengembang asal Surabaya ini telah diingatkan agar segera mengurus IMB. Sebab, sebelum izin diterbitkan, maka tidak boleh ada kegiatan kontruksi.
“Sampai saat ini, pembangunan UFO Supermarket ini belum memiliki IMB. Dan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP agar segera dilakukan tindakan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol-PP Tuban, Heri Muharwanto mengaku jika saat dilakukan pengecekan dilokasi pembangunan UFO Supermarket tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas pekerjaan, melainkan hanya ada seorang pegawai yang sedang bersih-bersih.
“Kami tidak bisa stanby selama 24 jam disitu, seharusnya ada warga yang melaporkan itu kepada Satpol-PP, dan nanti akan kita sidak bersama jika ada pelanggaran,” ujar Kasatpol-PP Tuban.
Kendati telah terpasang garis Pol-PP Line didepan pintu gerbang maupun dilokasi bangunan. Namun jika garis kuning itu dibuka hanya untuk sedekar mengecek kondisi bangunan merupakan hak mereka, tapi harus ditutup kembali.
“Jika memang benar ada aktivifitas pekerjaan disitu yang notabennya mengelabuhi petugas, maka akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sekedar diinformasikan bahwa, petugas Satpol–PP Tuban bersama DPM PTSP dan Naker, serta Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap pembangunan gedung lima lantai UFO Supermarket di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ronggomulyo pada (22/07) lalu, akibat tidak memiliki izin bangunan.
Namun, warga setempat melaporkan kepada DPM PTSP dan Naker bahwa beberapa hari belakangan, PT Damai Sejahtera Abadi secara diam-diam kembali melakukan pengecoran. Untuk mengelabuhi petugas, pengembang melakuakan aktivitas pekerjaannya pada malam hari. (Jun/Imm)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi