TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kinerja jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dievaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Beberapa waktu lalu, seorang jaksa Kejari Tuban dipanggil Kejati Jatim.
Musababnya, jaksa Kejari Tuban perempuan berinisial F itu diduga bekerja secara tidak profesional dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, jaksa Kejari Tuban berinisial F itu membenarkan bahwa dirinya dipanggil Kejati Jatim. Pemanggilan itu terjadi beberapa waktu.
''Saya dipanggil dan diperiksa dua kali oleh Kejati Jatim,'' ungkapnya.
Jaksa perempuan itu menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut karena ada salah seorang yang tidak puas saat ia menangani perkara KDRT. Kemudian dilaporkan ke Kejati Jatim.
Kendati demikian, F menyebutkan laporan yang dituduhkan kepada dirinya tidak terbukti sama sekali.
"Laporan itu sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai tidak terbukti untuk laporannya," terangnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengaku belum mengetahui bahwa sejawatnya dipanggil dan diperiksa Kejati Jatim.
"Saya belum dapat informasi terkait laporan itu," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi