SUARA INDONESIA TUBAN

Menyisakan Masalah, Bupati Tuban Diminta Cabut SK Mutasi

Irqam - 06 October 2022 | 18:10 - Dibaca 4.04k kali
Pemerintahan Menyisakan Masalah, Bupati Tuban Diminta Cabut SK Mutasi
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky melantik 530 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban pada bulan Januari 2022 lalu, (Foto: Dok. Irqam/suaraindonesia.co.id).

Tuban - Mutasi jabatan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban menyisakan masalah. Masalah itu terjadi, karena mutasi itu dinilai menabrak aturan perundang-undangan.

Permasalahan itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban tertanggal 19 September 2022.

Dalam surat itu BKN meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mencabut surat keputusan (SK) terkait pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan Administrator dan Pengawas yang dilakukan berdasarkan SOTK baru pada bulan Januari 2022 lalu.

BKN pun memberi kesempatan 14 hari kepada Bupati Tuban untuk menjalankan surat teguran tersebut. Batas waktu yang diberikan itu, setelah BKN melakukan investigasi pada tanggal 3 Agustus hingga 6 Agustus 2022 lalu.

Dari hasil investigasi itu, BKN menemukan kebijakan mutasi sebanyak 530 pejabat di era kepemimpinan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky ini menyalahi perundang-undangan.

Kebijakan Bupati yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dinilai bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN dalam PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selain itu juga melanggar Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 pada tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya PP 18 tahun 2016. 

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru, atas nama Kepala BKN menyebutkan terdapat beberapa PNS yang seharusnya dikukuhkan kembali dalam jabatan sama berdasarkan SOTK baru, melainkan dilantik ke dalam jabatan lebih rendah.

Pemahaman Pemerintah Kabupaten Tuban yang menyatakan, dasar regulasi adalah Pasal 241 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur mengenai pemberhentian karena perampingan organisasi. Padahal menurut BKN ketentuan tersebut tidak tepat sehubungan dengan proses yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Tuban.

Termasuk pula tidak adanya kepastian jaminan karir bagi PNS yang yang sebelumnya menduduki Jabatan Administrator di eselon III-a, dan eselon III-b, karena diturunkan menjadi eselon III-b dan Eselon IV-a. Selanjutnya disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda. 

Terdapat beberapa PNS yang diangkat dalam jabatan Inspektur Pembantu, padahal mereka belum memiliki sertifikat diklat pengawasan sehingga tak memenuhi persyaratan untuk jabatan tersebut. Diketahui bahwa pengangkatan mereka tidak dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. 

BKN menegaskan, setelah ditetapkannya PP Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, pada Pasal 19 ayat 1 huruf b, yakni Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

“Dalam hal Bapak Bupati belum melakukan tindak lanjut, kami akan melakukan proses pemblokiran data PNS, terhadap beberapa PNS yang diangkat kedalam jabatan namun tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN,” bunyi surat BKN kepada Bupati Tuban, dikutip suaraindonesia.co.id, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Tuban belum dapat dikonfirmasi terkait surat BKN tersebut. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo tidak mengangkat telepon saat dihubungi, ia juga tak merespon pertanyaan yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.

Terkait surat tersebut, DPRD Tuban buka suara. Dalam keterangan tertulis yang diterima suaraindonesia.co.id, Kamis (6/10/2022) Ketua Komisi I Fahmi Fikroni mengatakan, hasil audit investigasi BKN tak jauh berbeda dengan isi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sebelumnya telah turun.

Ia menyatakan bahwa temuan BKN harus ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban sesuai saran dalam surat yang ada.

“Kebijakan Bupati yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu merugikan ASN, baik dari sistem karir maupun pendapatan yang selanjutnya akan berakibat pada pemblokiran kepegawaian di Tuban,” kata Fahmi.

Fahmi menyebut, pihak anggota legislatif menyayangkan kebijakan yang diambil Bupati Tuban tersebut, karena berdampak dan mengorbankan nasib PNS.

“Tak ada alasan bagi Bupati untuk tidak menindaklanjuti surat dari BKN, maupun rekomendasi dari KASN yang telah turun sebelumnya. Ini demi kelancaran tata pemerintahan dan pelayanan publik dari Pemkab Tuban,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya