TUBAN - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek perbaikan Jembatan Glendeng mengungkap permasalahan dalam pengerjaannya. Bahkan rekanan diminta untuk mengembalikan uang ke kas daerah.
BPK menemukan beberapa masalah, diantaranya ketidaksesuaian spesifikasi dan pengurangan volume pekerjaan proyek perbaikan Jembatan Glendeng. Karena itu, BPK minta agar rekanan mengembalikan uang kelebihan bayar ke kas daerah. Jumlahnya mencapai Rp 94 juta.
"Ada kelebihan pembayaran sekitar 94 juta, karena ada beberapa spesifikasi yang tidak terima oleh BPK. Bisa jadi proyek itu ada spesifikasi tidak sesuai atau volume kurang," ungkap Inspektur Inspektorat Tuban Aguk Waluyo kepada suaraindonesia.co.id, Senin (11/7/2022).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi mengatakan, temuan BPK masih jauh dari ambang batas yang ditentukan. Selain itu, temuan tersebut telah diselesaikan oleh rekanan.
"Temuan BPK kami dianggap kelebihan bayar. Dan kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke negara oleh rekanan. Ada bukti setor juga," kata Agung Supriyadi kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (13/7/2022).
Agung menjelaskan, kelebihan bayar pada proyek perbaikan Jembatan Glendeng dipengaruhi oleh perbedaan mutu beton. Berdasarkan pengecekan lapangan oleh BPK sekitar bulan Februari 2022.
"Mutu beton tidak sama dari perhitungan. BPK langsung saja mengambil angka rata-rata. Sehingga angkanya menjadi besar. Kami tidak tahu standarnya BPK seperti apa, padahal beton juga sudah sesuai dengan perencanaan," terang Agung.
Secara struktur Jembatan Glendeng, lanjut Agung, sudah memenuhi standar. Ia membantah jika temuan BPK terkait mutu beton yang tidak tercapai ini menjadi penyebab rusaknya jembatan.
Agung menyebut, rusaknya jembatan penghubung Tuban-Bojonegoro ini akibat pilar jembatan yang mengalami penurunan. Tidak karena beton jembatan.
"Kami masih menunggu, jika masih ada penurunan ekstrem pada pilar jembatan kayak kemarin. Berarti kerusakan jembatan di luar teknis," jelasnya.
Sementara itu, pihak CV Dewi Ratih, Didik juga membantah jika pekerjaan proyek perbaikan Jembatan Glendeng tidak sesuai spesifikasi. Ia menyatakan hanya mutu beton yang tidak tercapai oleh perhitungan BPK.
"Mutu beton tidak tercapai. Kita pesan ready mix. Lebih jelasnya tanya ke dinas," pungkasnya.
Adapun proyek perbaikan Jembatan Glendeng dikerjakan oleh CV Dewi Ratih asal Kabupaten Bojonegoro. Nilai kontrak awal Rp 3.817.804.000 bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Kemudian mendapat tambahan anggaran Rp 1.378.435.000 dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021. Total nilai kontrak perbaikan Jembatan Glendeng Rp 5.196.239.000.
Proyek perbaikan jembatan yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ini mengalami keterlambatan. Akibatnya, rekanan harus membayar denda keterlambatan tersebut.
Rinciannya, pada nilai kontrak awal yang bersumber APBD, rekanan harus membayar denda keterlambatan Rp 10.308.060. Sedangkan pada nilai kontrak dari P-APBD, rekanan harus membayar denda keterlambatan Rp 52.380.530.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi