TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pengelola hotel di wilayah Kabupaten Tuban yang dengan sengaja memfasilitasi layanan prostitusi online.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tuban Muhammad Emawan Putra, menyusul adanya petugas kepolisian melakukan razia hotel di Tuban yang disinyalir menjadi praktek bisnis prostitusi online.
Razia menyasar ke dua hotel, yakni Front One King Tuban yang berada di Basuki Rahmad dan hotel Ratna yang berada di Jalan Ronggolawe. Hasilnya, petugas berhasil menjaring 2 pasangan yang bukan suami istri sedang asyik berduaan di dalam kamar hotel. Mereka diamankan petugas karena tak bisa menunjukan surat nikah.
"Jika nanti ada hotel di Tuban yang terbukti menyediakan layanan prostitusi online, Pemkab Tuban akan memberikan tindakan tegas dengan surat teguran terlebih dahulu," kata Emawan sapaan akrabnya kepada suaraindonesia.co.id, Senin (13/6/2022) kemarin.
Emawan menjelaskan bahwa izin akan baru dibekukan jika surat teguran itu terus dilanggar oleh pengelola hotel selama tiga kali. Pembekuan izin itu, lanjut Emawan, melalui Dinas Perizinan atas rekomendasi dari Disbudporapar.
"Jika pengelola hotel masih tidak mengindahkan, baru akan ada pencabutan izin," ujarnya.
Emawan mengaku sudah mendapat laporan terkait tempat yang disinyalir menjadi tempat praktek bisnis prostitusi online. Selanjutnya, pihaknya akan bergerak cepat dengan menerbitkan surat himbauan kepada hotel-hotel di Tuban agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda).
"Untuk antisipasi kita akan luncurkan surat himbauan kepada seluruh pengelola hotel di Tuban. Karena sudah ada indikasi seperti itu, (praktek prostitusi online, Red)," ungkapnya.
Emawan meminta kepada seluruh pengelola hotel di wilayah Tuban untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan. "Pengelola hotel harus mengecek identitas pengunjung hotel," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi