TUBAN - Banner berisi foto Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dipasang dipaku di pohon. Pemasangan itu pun melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui banner tersebut merupakan milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban dan terpasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan Majapahit pada Senin (6/6/2022).
Tentunya hal itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang mengamanatkan tentang Perlindungan Pohon.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban Nur Chamid justru menyalahkan pihak ketiga.
"Itu yang masang teman rekanan kegiatan, dari penerbit buku," kata Nur Chamid, Senin (6/6/2022) kemarin.
Nur Chamid menjelaskan, pihak ketiga tidak mengetahui ada Perda Tuban yang melarang pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon.
"Mereka tidak tahu ada Perda yang melarang pemasangan banner di pohon," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tuban Bambang Irawan dengan tegas mengatakan, pemasangan banner dengan cara dipaku tidak benarkan dan melanggar Perda.
"Sudah jelas ada Perda Perlindungan Pohon, memasang banner dipaku di pohon dilarang," kata Bambang Irawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/6/2022) kemarin.
Bambang menyayangkan pemasangan banner dengan cara dipaku di pohon justru dilakukan oleh dinas dilingkungan Pemkab Tuban. Ia menyebut dinas tersebut telah melanggar Perda.
"Melanggar Perda dinasnya itu. Mblarah itu, (Ngawur itu, Red), harus baca Perda," tegasnya.
Sedangkan Kepala Satpol-PP Tuban Gunadi menerangkan, pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon akan langsung ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2019.
"Prinsipnya banner yang dipaku di pohon itu larangan dan akan kami tertibkan. Sanksinya adalah banner itu kita ambil bawa ke Kantor," jelas Gunadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo beralasan sama seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Yakni menyalahkan pihak ketiga.
"Maaf saya belum tahu pemasangannya seperti apa. Tapi kalau tidak salah yang pasang pihak ketiga. Dan sekarang kan sudah dipindah," kata Arif Handoyo, Selasa (7/6/2022).
Kendati demikian, pihak dinas terkait juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan terkait pemasangan banner yang benar.
"Iya tetap tanggung jawabnya dinas. Dinas bisa memberikan arahan bagaimana pemasangannya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi