TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan Tuban menggelar sosialisasi program manfaat jaminan sosial kepada pegawai Non ASN dan tenaga honorer.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh bendahara Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Tuban. Selain itu, juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris pegawai Non ASN secara simbolis bertempat di ruang Dandang Wacono Pemkab Tuban, Kamis (16/12/2021).
Santunan senilai Rp 42 juta sebagai jaminan kematian diterima Kusriati (41) istri almarhum Tri Agus Yoelijanto pegawai Non ASN Kecamatan Tuban.
Kepada suaraindonesia.co.id, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Sonny Alonsye mengatakan, jumlah pegawai Non ASN pada tahun 2021 yang terdaftar sebagai peserta aktif sekitar 1.700 orang.
"Masih ada 2.000 yang belum mendaftar, yakni di Dinas Pariwisata dan GTT di Dinas Pendidikan, dari total keseluruhan Pegawai OPD di Tuban sejumlah 3.000 lebih," kata Sonny kepada awak media, Kamis (16/12/2021).
Besarnya manfaat yang didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sonny mendorong pada 2022 Pemkab Tuban menganggarkan melalui APBD terhadap seluruh pegawai Non PNS.
Dengan rincian biaya setiap peserta sebesar 0,54 persen dari nilai gaji yang diterima untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat Jaminan kecelakaan kerja yakni pengobatan, perawatan rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat dan santunan meninggal dunia.
Santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 90 juta serta beasiswa untuk 2 anak dengan total Rp 174 juta, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
"Manfaatnya seperti yang diterima kusriati sebagai ahli waris dari pegawai Non ASN di kecamatan, yang mendapatkan manfaat Jaminan kematian sebesar 42 juta," sambung Sonny.
Selain Non ASN maupun tenaga Honorer, terdapat 365 ribu pekerja Informal yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal menurut Sonny profesi mereka memiliki resiko kecelakaan kerja dan kematian yang sangat tinggi.
Sonny berharap Pemkab dapat memproteksi pekerja rentan di bantu dari masing-masing Dinas terkait, seperti petani dapat diakomodir lewat Dinas Pertanian dan juga nelayan melalui Dinas Perikanan.
"Jadi harapan kami, Pemkab dapat mengalokasikan anggarannya untuk memikirkan pekerja rentan melalui APBD untuk iuran BPJS, atau skemanya seperti apa yang penting bisa terproteksi," harap Sonny.
Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 dan juga Surat Edaran Mendagri No. 842.2/5193/SJ Tanggal 23 September 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bendahara Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Tuban Wara Setiani menyampaikan, jika pegawai Non ASN di OPD telah diikutsertakan.
Namun, ada sejumlah kecamatan di Tuban yang belum mendaftarkan Pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Alhamdulillah pegawai Non ASN di OPD sudah didaftarkan, tinggal satu Dinas saja dan dianggarkan pada tahun 2022. Pegawai Non ASN Kecamatan hanya ada 6 Kecamatan yang belum," tutur Wara.
Kelengkapan berkas yang belum dapat terpenuhi, menurut Wara sebagai salah satu kendala. Meskipun sosialisasi terus dilakukan untuk mendorong semua pegawai dapat tercover dalam jaminan sosial tanpa terkecuali.
"Setiap kali pertemuan selalu kita informasikan, hanya mungkin mereka yang belum mendaftar masih butuh waktu untuk mengumpulkan data secara kolektif, harapannya semua pegawai non ASN segera terdaftar sebagai peserta BPJS," tutupnya. (yim/irq)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi