TUBAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini. Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
Peralihan bentuk sertifikat tanah dalam bentuk digital ini diharapkan oleh pemerintah dapat menghindari adanya pemalsuan dokumen yang biasanya dilakukan mafia tanah. Namun aturan tersebut belum bisa di terapkan di Kabupaten Tuban.
Kepala BPN Tuban, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan, Tuban merupakan masyarakat agraris jadi perlu digitalisasi sertifikat, namun saat ini BPN Tuban belum bisa melaksanakan pemberlakuan sertifikat elektronik, dikarenakan harus mempersiapkan beberapa perangkat untuk mendukung aturan baru itu.
"Kendalanya di Tuban adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum siap, jadi akan dipersiapkan dulu perangkatnya dan kita melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya yang berada di desa yang masih awam soal digitalisasi," jelas Roy Eduard kepada suaraindonesia.co.id, Selasa, (16/02/2021).
Menurutnya, di Jawa Timur sejauh ini yang akan memberlakukan sertifikat elektronik tahun ini yaitu Surabaya dan Tulungagung. Dua daerah tersebut yang sejauh ini sudah siap melakukan, dan Tuban baru akan di lakukan tahun depan.
"Untuk sertifikat elektronik di Tuban kita targetkan tahun 2022 sudah bisa di laksanakan. Tahun ini kita fokuskan sosialisasi di tingkat instansi terkait dan masyarakat," katanya.
Roy Eduard juga menambahkan, dengan adanya sertifikat elektronik masyarakat dengan mudah bisa menyimpannya, tanpa takut sertifikat tanahnya rusak. Sebagai gantinya masyarakat akan diberikan sertifikat elektronik berupa satu lembar kertas.
"Nanti masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik akan diberikan kertas itu berisi dua macam barcode (kode batang), yang berisi denah tanah dan tanda tangan kepala Kantor BPN setempat, sebagai bukti pengesahan. Lalu untuk keamanan sendiri, kertas yang digunakan adalah kertas khusus yang dilengkapi hologram khusus, sehingga tidak bisa dipalsukan," tambahnya.
Terkait penarikan sertifikat lama dengan sertifikat elektronik harus mendapatkan persetujuan dari pemilik aset/sertifikat. Penarikan ini sifatnya hanya penitipan di kantor BPN, nanti sertifikat yang diserahkan akan dijadikan berkas/warkah.
"Kalau ada masyarakat tidak berkenan untuk ditarik, sertifikat ini distempel bahwa sudah diberikan sertifikat elektronik, dan ujung kanannya digunting," pungkasnya. (Irq/imm)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi