SUARA INDONESIA TUBAN

Mutasi Pejabat di Tuban Menuai Polemik

Irqam - 05 June 2022 | 15:06 - Dibaca 2.40k kali
Pemerintahan Mutasi Pejabat di Tuban Menuai Polemik
Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur tuai polemik lantaran diduga terdapat pelanggaran. Atas dugaan tersebut Komisi I DPRD Tuban menyoal dan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga surat rekomendasi turun.

Polemik tersebut bergulir sejak pelantikan pejabat pimpinan tertinggi pratama, pejabat administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional pada 8 Januari 2022 lalu. Karena diduga ada pelanggaran terkait penurunan eselon dan non job pejabat tanpa prosedur, dugaan pelanggaran itu dilaporkan ke KASN oleh DPRD Tuban.

Dari laporan tersebut, terbit surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Tuban. Surat rekomendasi itu salah satunya berisi agar mengembalikan jabatan ASN yang turun eselonnya. 

Selain itu juga memerintahkan agar Bupati Tuban menempatkan pejabat sesuai kompetensinya. Sedangkan KASN memberikan waktu dua pekan kepada Pemkab Tuban untuk menjalankan surat rekomendasi tersebut.

Dari batas waktu itu Pemkab Tuban dinilai tidak menjalankan surat rekomendasi tersebut, sehingga membuat Komisi I DPRD Tuban geram. Lalu Komisi I DPRD Tuban memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (BKPSDM) Tuban pada Sabtu (4/6/2022).

"Kami hari ini memanggil BKPSDM untuk klarifikasi, terkait tindak lanjut dari rekomendasi KASN. Rekomendasi itu jelas bahwa dalam 14 hari kerja harus dijalankan, tetapi dari batas waktu itu kita belum mengetahui rekomendasi KASN itu dijalankan," kata Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada awak media.


Setelah meminta klarifikasi, Komisi I DPRD Tuban menilai Pemkab Tuban melalui BKPSDM setengah hati untuk menjalankan rekomendasi KASN. Sebab, Pemkab Tuban bersikukuh bahwa mutasi jabatan tersebut merupakan hasil dari susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.

"Ternyata setelah kami klarifikasi, Pemkab Tuban beralasan berkutat di SOTK baru, saya anggap itu alasan klasik. Setelah rapat ini kita akan laporkan KASN juga, karena sampai hari ini surat rekomendasi belum dijalankan," terangnya.

Roni sapaan akrabnya menegaskan, jika rekomendasi KASN tetap tidak dijalankan Pemkab Tuban akan berdampak buruk bagi ASN. Dampak terburuk, disebut Roni bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menunda pengusulan kenaikan pangkat ASN.

"Jika rekomendasi tidak dijalankan, BKN jelas akan menunda pengusulan kenaikan pangkat ASN. Karena yang dirugikan ASN di Tuban, kami selaku wakil rakyat harus memperjuangkan," jelas Roni politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menanggapi dengan santai terkait pemanggilan Komisi I DPRD Tuban yang meminta klarifikasi atas rekomendasi KASN. Ia menyatakan sudah menjelaskan semua yang ditanyakan Komisi I DPRD Tuban.

"Semua sudah disampaikan, lebih jelasnya tanyakan ke Komisi I. Untuk kelanjutan rapat ini menunggu setelah Komisi I melakukan kunjungan KASN ke Jakarta," ujar Fin.

Ketika ditanya apakah BKPSDM Tuban akan memberikan surat balasan terkait rekomendasi KASN, Fin belum bisa memastikan hal itu. "Kita lihat saja nanti," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya