SUARA INDONESIA TUBAN

Terdakwa Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Tuban Dua Kali Mangkir Sidang

Irqam - 27 October 2022 | 20:10 - Dibaca 1.80k kali
Kriminal Terdakwa Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Tuban Dua Kali Mangkir Sidang
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Goplo (49), kembali mangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban sebagai terdakwa kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, Kamis (27/10/2022). Tercatat, Goplo telah mangkir dua kali dari persidangan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (24/10/2022), Goplo tidak hadir dengan alasan sakit. Pada Kamis (27/10/2022) hari ini, ia kembali tidak hadir dengan tanpa alasan atau tidak pemberitahuan.

"Sidang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli ditunda, karena terdakwa tidak hadir tanpa ada pemberitahuan. Sidang dilanjutkan dengan agenda sama," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, Kamis (27/10/2022).

Berkenaan dengan hal tersebut, Uzan menyebut bahwa majelis hakim meminta jaksa penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang pekan depan. 

"Karena tidak ada alasan kenapa tidak hadir, maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya," tambahnya.

Uzan menjelaskan, jika nantinya dalam sidang pekan depan, terdakwa kembali tidak hadir tanpa alasan, maka majelis hakim akan mengeluarkan surat penetapan agar dipanggil secara paksa. 

"Majelis nanti akan mengeluarkan surat penetapan agar terdakwa dipanggil secara paksa, jika tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan," tegas Uzan.

Sekadar informasi, Goplo, warga Dusun Mekarsari, Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ini tangkap anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Pasalnya, Ia terbukti memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tanpa acuan harga.

Dalam surat dakwaannya, Goplo mengaku mendapat pupuk bersubsidi dari jaringan ilegal di wilayah Rembang, Jawa Tengah dan kelompok tani di Kabupaten Tuban. 

Goplo juga mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis Urea diduga dari sindikat pedagang ilegal yang mengaku bernama Sarwo dengan harga Rp 165.000. Lalu, pupuk disimpan gudang miliknya yang berada Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Pupuk tersebut kemudian dijual bebas di atas harga eceran tertinggi, demi meraup keuntungan dengan harga Rp 180.00. Praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan Goplo dari bulan Januari 2022 hingga Maret 2022. 

Dalam satu bulan, Goplo mampu menjual pupuk bersubsidi tanpa acuan harga sekitar 100 hingga 150 pupuk bersubsidi jenis Urea kemasan 50 kilogram. Dengan keuntungan setiap kemasan Rp 15.000.

Goplo diketahui bukanlah kios resmi atau distributor yang ditunjuk oleh PT Pupuk Indonesia. Sehingga ia telah melanggar aturan Permendag Nomor 15 Tahun 2013.

Selain itu, Goplo juga melanggar ketentuan acuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kemasan 50 kilogram tahun 2022 sebesar Rp 112.500 , sesuai dengan Permentan Nomor 41 Tahun 2021.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya