TUBAN - Bermula dari kencan virtual wanita yang berkenalan di facebook dengan pria asal Kerek, harus berurusan dengan kepolisian. Lantaran hasil video call yang menunjukkan bentuk tubuh di screenshoot oleh teman kencan laki-laki itu akan disebarkan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan wanita tersebut awal mulanya berkenalan dengan pria di facebook, saat dirasa sudah akrab mereka sering kencan melalui video call.
Ironisnya, saat itu korban diperdaya oleh laki-laki itu untuk menunjukkan bentuk bagian tubuhnya ketika video call. Lantas pria yang mempunyai hasil screenshot mengancam akan menyebarkan hasil capture bentuk bagian bugil tubuh wanita.
"Dari video call itu, tersangka mengcapture dan mengancam korban hingga memeras, jika tidak menuruti maka hasil capture itu akan disebarkan," ucap AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, jalan DR Wahidin Sudirohusodo Tuban. Senin, (12/04/2021).
Lanjut, tersangka yang mengajak kenalan di facebook mengaku bernama Saiin Qodir (20), pria asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dari kasus tersebut tersangka dijerat pasal 46 UU ITE tentang mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan berupa 4 foto screenshot, hp samsung type A20," imbuhnya.
Selain itu, dari konferensi pers Polres Tuban berhasil mengungkap 121 kasus dengan 131 tersangka selama operasi pekat semeru tahun 2021. (Diah/Imm).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi