SUARA INDONESIA TUBAN

Aktivitas Tambang Makin Masif, DPRD Tuban Usulkan Ini

Irqam - 22 July 2023 | 20:07 - Dibaca 1.86k kali
Politik Aktivitas Tambang Makin Masif, DPRD Tuban Usulkan Ini
Aktivitas tambang di Kabupaten Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - DPRD Kabupaten Tuban mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Salah satunya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Raperda inisiatif tersebut disebut DPRD sebagai upaya untuk melindungi lingkungan hidup di Tuban dari aktivitas tambang yang semakin masif terjadi.

"Regulasi ini penting. Di Tuban kita bisa lihat eksploitasi secara masif belum ada perlindungan," kata Wakil Ketua DPRD Tuban Andi Hartanto ditemui usai Rapat Gabungan Komisi dengan Eksekutif dalam Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD pada Sabtu (22/07/2023).

Menurut Andi—sapaannya, jika nantinya Raperda itu disahkan menjadi Perda, bisa sebagai regulasi untuk mengintervensi terhadap perlindungan lingkungan hidup.

"Selama ini perlindungan belum maksimal. Perlu ada regulasi untuk mengintervensi hal itu," tegasnya.

Rapat Gabungan Komisi dengan Eksekutif dalam Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana menyebut, materi Raperda inisiatif DPRD memang cukup strategis di Tuban. Namun, perlu ada pembahasan lebih lanjut agar jika ditetapkan menjadi Perda tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

"Harus diingat materinya harus mengacu dengan aturan-aturan yang lain dan bisa diimplementasikan, artinya bisa menjawab permasalahan di masyarakat. Kemudian ketika sudah ditetapkan, tidak ada masalah," jelas Budi—sapaannya.

Budi menambahkan, Raperda inisiatif DPRD memang diharapkan bisa rampung pada tahun ini. Kendati demikian, harus ada proses panjang yang harus dilalui. "Nanti finalnya ada pendapat Bupati melalui Rapat Paripurna dengan DPRD," pungkasnya.

Selain Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD Tuban juga mengusulkan tiga Raperda lain, yakni Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yakni membentuk Badan Riset Daerah (BRIDA).

Lalu Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Terakhir, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya