TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Petugas gabungan dari polisi, TNI, dan Satpol PP menggelar razia sejumlah warung kopi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sebanyak 56 botol miras disita usai operasi tersebut.
Operasi dilakukan Minggu malam 17 September 2023. Sejumlah warung kopi di kawasan Kecamatan Rengel, Soko dan Parengan, menjadi sasaran operasi karena disinyalir menjual miras tanpa izin.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia gabungan ini digelar dalam rangka penertiban tempat umum dan penyakit masyarakat.
"Razia kali ini ada empat titik yang menjadi sasaran petugas gabungan," terang AKP Chakim Amrullah, Senin (18/09/2023).
Adapun empat titik razia tersebut adalah Warung Ijo di Kecamatan Rengel, Warkop Markas Kopi di Kecamatan Soko, Warung Mbah Mo dan Belva Coffee Shop di wilayah Kecamatan Parengan.
Dalam razia itu, petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis arak, puluhan botol miras jenis kawa-kawa, serta beberapa botol anggur merah.
Rinciannya, dari Warung Ijo milik S (58) warga Kecamatan Rengel, petugas mengamankan barang bukti satu botol miras jenis beras kencur dan lima botol miras jenis kawa-kawa.
Kemudian di Warung Markas Kopi milik FAP (21) warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, petugas mengamankan barang bukti 20 ditambah setengah botol miras jenis arak, tujuh botol miras jenis anggur merah, serta 23 botol miras jenis kawa-kawa. Sedangkan di Belva Coffee Shop petugas tidak menemukan adanya miras.
"Di Warung Mbah Mo nihil tidak ditemukan miras maupun pelanggaran yang lainnya," ujarnya.
Chakim, sapaannya, menambahkan, pemilik warung Markas Kopi diberikan BAP dan untuk pemilik Warung Ijo diberikan pembinaan di tempat, serta barang bukti miras diamankan di kantor Satpol PP Tuban. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi